Connect With Us

Beralasan untuk Bayar Sekolah Anak, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Jual Narkoba 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:02

Polresta Tangerang menangkap para pengedar narkoba di antaranya ibu rumah tangga. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Polresta Tangerang meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial WBR, 44, yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka yang beralasan jualan narkoba untuk biaya sekolah anaknya, polisi menyita barang bukti 19,66 gram sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyebutkan, motif pelaku menjual narkoba persoalan ekonomi untuk membiayai sekolah ketiga anaknya. “Saat ini kita upayakan pengembangan dari mana barang itu dia dapat karena informasi ada dari Cipinang ataupun Serang," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat 22 Oktober 2021.

Wahyu melanjutkan bahwa selain WBR, aparat kepolisian juga menangkap sebanyak 33 tersangka kasus narkoba lainnya yang merupakan pengedar dan juga pemakai. 

Ke- 33 tersangka tersebut berinisial AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut ada beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika," ujar Wahyu. 

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas 27 laporan yang diterima kepolisian selama September-Oktober 2021. Penangkapan dilakukan di daerah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya. 

Saat dilakukan penangkapan, ujar Wahyu, para tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. "Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri dari ganja 859,25 gram, sabu 94, 64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram," terangnya. 

Wahyu mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba para tersangka rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu-Rp500 ribu per gram.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TANGSEL
Waspada Belanja di Pasar Serpong Jelang Iduladha, Ada Tahu dan Mie Mengandung Formalin

Waspada Belanja di Pasar Serpong Jelang Iduladha, Ada Tahu dan Mie Mengandung Formalin

Senin, 25 Mei 2026 | 17:44

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Serpong menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Senin 25 Mei 2026.

KOTA TANGERANG
Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 | 18:41

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mulai mengalami kenaikan.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill