Connect With Us

Beralasan untuk Bayar Sekolah Anak, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Jual Narkoba 

Tim TangerangNews.com | Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:02

Polresta Tangerang menangkap para pengedar narkoba di antaranya ibu rumah tangga. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Polresta Tangerang meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial WBR, 44, yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka yang beralasan jualan narkoba untuk biaya sekolah anaknya, polisi menyita barang bukti 19,66 gram sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyebutkan, motif pelaku menjual narkoba persoalan ekonomi untuk membiayai sekolah ketiga anaknya. “Saat ini kita upayakan pengembangan dari mana barang itu dia dapat karena informasi ada dari Cipinang ataupun Serang," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat 22 Oktober 2021.

Wahyu melanjutkan bahwa selain WBR, aparat kepolisian juga menangkap sebanyak 33 tersangka kasus narkoba lainnya yang merupakan pengedar dan juga pemakai. 

Ke- 33 tersangka tersebut berinisial AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut ada beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika," ujar Wahyu. 

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan atas 27 laporan yang diterima kepolisian selama September-Oktober 2021. Penangkapan dilakukan di daerah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya. 

Saat dilakukan penangkapan, ujar Wahyu, para tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis. "Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri dari ganja 859,25 gram, sabu 94, 64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram," terangnya. 

Wahyu mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba para tersangka rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu-Rp500 ribu per gram.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

NASIONAL
PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50

Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill