Connect With Us

Polres Tangsel Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Tembakau Gorila Pakai Pakan Burung

Rachman Deniansyah | Rabu, 22 September 2021 | 18:35

Bingkisan Pakan Burung yang berisi tembakau jenis Gorila. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan menggerebek gudang penyimpanan bahan baku narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Penggerebekan itu merupakan pendalaman atas pengungkapan jaringan antarprovinsi produsen tembakau sintetis yang pabriknya tersebar di sejumlah wilayah seperti Sulawesi, Bogor, hingga di apartemen kawasan Tangerang Selatan. 

Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara menuturkan, jaringan tersebut sudah memiliki cakupan wilayah peredaran yang cukup luas. Mulai dari pulau Jawa hingga ke wilayah Sulawesi. 

Ia mengatakan dalam mengedarkan barang haram tersebut, para pelaku memiliki cara peredaran yang terbilang cukup unik. 

"Jadi seolah-olah ini merupakan pakan burung. Jadi ini dikemas sedemikian rupa menjadi pakan burung," terang Lalu di Mapolres Tangsel, Rabu, 22 September 2021. 

Cara itu dilakukan para tersangka agar peredaran barang haramnya tak diketahui oleh siapapun. 

Baca Juga :

"Termasuk untuk mengelabuhi petugas. Di dalam pakan burung itu adalah narkoba bahan baku dari tembakau sintetis ini," jelasnya. 

Sementara itu untuk cara pemasarannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial. 

"Sama seperti pengungkapan sebelumnya, karena mereka ini satu jaringan. Dia tetap sama menggunakan media sosial Instagram," jelasnya. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan hingga total belasan tersangka. 

Dalam pengungkapan pertamanya di pabrik berkedok apartemen di Tangsel, polisi meringkus sebanyak sembilan orang tersangka, diantaranya GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. 

Sedangkan pada pengungkapan selanjutnya di gudang penyimpanan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, polisi mengamankan empat orang tersangka, berinisial GL, WH, AN, dan ER. 

Seluruhnya, kata Amantha, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman mati. 

"Disangkakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill