Connect With Us

Polres Tangsel Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Tembakau Gorila Pakai Pakan Burung

Rachman Deniansyah | Rabu, 22 September 2021 | 18:35

Bingkisan Pakan Burung yang berisi tembakau jenis Gorila. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan menggerebek gudang penyimpanan bahan baku narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Penggerebekan itu merupakan pendalaman atas pengungkapan jaringan antarprovinsi produsen tembakau sintetis yang pabriknya tersebar di sejumlah wilayah seperti Sulawesi, Bogor, hingga di apartemen kawasan Tangerang Selatan. 

Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara menuturkan, jaringan tersebut sudah memiliki cakupan wilayah peredaran yang cukup luas. Mulai dari pulau Jawa hingga ke wilayah Sulawesi. 

Ia mengatakan dalam mengedarkan barang haram tersebut, para pelaku memiliki cara peredaran yang terbilang cukup unik. 

"Jadi seolah-olah ini merupakan pakan burung. Jadi ini dikemas sedemikian rupa menjadi pakan burung," terang Lalu di Mapolres Tangsel, Rabu, 22 September 2021. 

Cara itu dilakukan para tersangka agar peredaran barang haramnya tak diketahui oleh siapapun. 

Baca Juga :

"Termasuk untuk mengelabuhi petugas. Di dalam pakan burung itu adalah narkoba bahan baku dari tembakau sintetis ini," jelasnya. 

Sementara itu untuk cara pemasarannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial. 

"Sama seperti pengungkapan sebelumnya, karena mereka ini satu jaringan. Dia tetap sama menggunakan media sosial Instagram," jelasnya. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan hingga total belasan tersangka. 

Dalam pengungkapan pertamanya di pabrik berkedok apartemen di Tangsel, polisi meringkus sebanyak sembilan orang tersangka, diantaranya GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. 

Sedangkan pada pengungkapan selanjutnya di gudang penyimpanan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, polisi mengamankan empat orang tersangka, berinisial GL, WH, AN, dan ER. 

Seluruhnya, kata Amantha, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman mati. 

"Disangkakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:09

Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill