Connect With Us

Polres Tangsel Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Tembakau Gorila Pakai Pakan Burung

Rachman Deniansyah | Rabu, 22 September 2021 | 18:35

Bingkisan Pakan Burung yang berisi tembakau jenis Gorila. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan menggerebek gudang penyimpanan bahan baku narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Penggerebekan itu merupakan pendalaman atas pengungkapan jaringan antarprovinsi produsen tembakau sintetis yang pabriknya tersebar di sejumlah wilayah seperti Sulawesi, Bogor, hingga di apartemen kawasan Tangerang Selatan. 

Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara menuturkan, jaringan tersebut sudah memiliki cakupan wilayah peredaran yang cukup luas. Mulai dari pulau Jawa hingga ke wilayah Sulawesi. 

Ia mengatakan dalam mengedarkan barang haram tersebut, para pelaku memiliki cara peredaran yang terbilang cukup unik. 

"Jadi seolah-olah ini merupakan pakan burung. Jadi ini dikemas sedemikian rupa menjadi pakan burung," terang Lalu di Mapolres Tangsel, Rabu, 22 September 2021. 

Cara itu dilakukan para tersangka agar peredaran barang haramnya tak diketahui oleh siapapun. 

Baca Juga :

"Termasuk untuk mengelabuhi petugas. Di dalam pakan burung itu adalah narkoba bahan baku dari tembakau sintetis ini," jelasnya. 

Sementara itu untuk cara pemasarannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial. 

"Sama seperti pengungkapan sebelumnya, karena mereka ini satu jaringan. Dia tetap sama menggunakan media sosial Instagram," jelasnya. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan hingga total belasan tersangka. 

Dalam pengungkapan pertamanya di pabrik berkedok apartemen di Tangsel, polisi meringkus sebanyak sembilan orang tersangka, diantaranya GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. 

Sedangkan pada pengungkapan selanjutnya di gudang penyimpanan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, polisi mengamankan empat orang tersangka, berinisial GL, WH, AN, dan ER. 

Seluruhnya, kata Amantha, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman mati. 

"Disangkakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

BANTEN
695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai

695 Koperasi Merah Putih di Banten Telah Beroperasi, 540 Belum Memiliki Gerai

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:52

Gubernur Banten Andra Soni menyebut sebanyak 695 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya telah resmi beroperasi.

PROPERTI
Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Bukan di Bali, Hunian Ala Resort dengan Danau 32 Hektare Ini Ada di Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:45

Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.

NASIONAL
PLN UID Banten Kawal Listrik Peluncuran 1.061 Koperasi Merah Putih yang Diresmikan Presiden

PLN UID Banten Kawal Listrik Peluncuran 1.061 Koperasi Merah Putih yang Diresmikan Presiden

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal saat peluncuran 1.061 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diresmikan Presiden RI secara hybrid melalui video conference, Sabtu, 16 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill