WFH ASN dan Swasta Tinggal Tunggu Pengumuman, Skemanya Disiapkan 1 Hari Seminggu
Jumat, 27 Maret 2026 | 12:27
Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta sudah diputuskan.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Tangerang Selatan menggerebek gudang penyimpanan bahan baku narkotika jenis tembakau gorila di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan itu merupakan pendalaman atas pengungkapan jaringan antarprovinsi produsen tembakau sintetis yang pabriknya tersebar di sejumlah wilayah seperti Sulawesi, Bogor, hingga di apartemen kawasan Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangsel Kompol Lalu Hedwin Hanggara menuturkan, jaringan tersebut sudah memiliki cakupan wilayah peredaran yang cukup luas. Mulai dari pulau Jawa hingga ke wilayah Sulawesi.
Ia mengatakan dalam mengedarkan barang haram tersebut, para pelaku memiliki cara peredaran yang terbilang cukup unik.
"Jadi seolah-olah ini merupakan pakan burung. Jadi ini dikemas sedemikian rupa menjadi pakan burung," terang Lalu di Mapolres Tangsel, Rabu, 22 September 2021.
Cara itu dilakukan para tersangka agar peredaran barang haramnya tak diketahui oleh siapapun.
Baca Juga :
"Termasuk untuk mengelabuhi petugas. Di dalam pakan burung itu adalah narkoba bahan baku dari tembakau sintetis ini," jelasnya.
Sementara itu untuk cara pemasarannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial.
"Sama seperti pengungkapan sebelumnya, karena mereka ini satu jaringan. Dia tetap sama menggunakan media sosial Instagram," jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan hingga total belasan tersangka.
Dalam pengungkapan pertamanya di pabrik berkedok apartemen di Tangsel, polisi meringkus sebanyak sembilan orang tersangka, diantaranya GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
Sedangkan pada pengungkapan selanjutnya di gudang penyimpanan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, polisi mengamankan empat orang tersangka, berinisial GL, WH, AN, dan ER.
Seluruhnya, kata Amantha, dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman mati.
"Disangkakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 (1) subsider 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta sudah diputuskan.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews