Connect With Us

Kejari Tangsel Bakar Ganja dan Tembakau Gorila

Rachman Deniansyah | Kamis, 7 Februari 2019 | 15:00

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan melakukan pemusnahan terhadap ratusan barang bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) di Halaman Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (7/2/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan memusnahkan ganja kering dan tembakau gorila dengan cara dibakar, Halaman Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (7/2/2019).

Ganja dan tembakau itu merupakan salah satu dari sejumlah barang bukti hasil kasus kejahatan yang telah mendapat putusan hukun di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Hari ini, untuk pertama kali Kejari Tangsel melaksanakan pemusnahan BB selaku tugas dan fungsinya jaksa, dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam kurun waktu Mei hingga Desember 2018," jelas Kepala Kejari (Kajari) Tangsel Bima Suprayoga, Kamis (7/2/2019).

Sementara, Ketua Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti (PBB) Tindak Pidum Kejari Tangsel yang juga merupakan Kasie PBB Kejari Tangsel Muhammad Fadly mengaku, pihaknya telah melakukan pemusnahan sekitar 100 total perkara, yang didominasi kasus narkotika. 

"Ganja kering 586,80 gram, tembakau gorilla 34,7 gram. Ada juga Sabu-sabu seberat 1,9 kg, dan pil extasi 2108 butir," ungkap Fadly. 

Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti kejahatan lain juga dimusnahkan seperti senjata tajam (sajam), airsoft gun, handphone, timbangan digital, kunci leter T dan lainnya.

Kasie Pidum Kejari Tangsel Sobrani Binzar menambahkan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dengan berbagai cara. Berbeda barang bukti, berbeda cara pemusnahannya. 

"Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan tembakau gorilla dibakar. Untuk sajam, kunci dan lainnya dipotong dengan gerinda hingga menjadi beberapa bagian," bebernya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill