Connect With Us

MA Kurangi Hukuman Pembunuh Penyanyi Alda

| Kamis, 3 Februari 2011 | 14:35

Alm. Alda (ist / ist)


TANGERANGNEWS-Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Dengan dikabulkannya permohonan PK Ferry, hukumannya pun dikurangi hampir setengah, dari yang tadinya 15 tahun menjadi delapan tahun penjara.
 
"Mempidana sama dengan terdakwa lainnya, yakni delapan tahun penjara," seperti dikutip dari putusannya, pada Rabu (2/2).
 
Majelis berpendapat Ferry tidak terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan artis Alda tersebut, seperti yang didakwa dalam pasal 340 KUHP.
"Tidak terdapat unsur sebagai maksud. Begitu pula unsur sengaja merencanakan," bunyi putusan lebih lanjut.
 
Oleh karena itu, majelis hakim hanya menghukum Ferry berdasarkan dakwaan Pasal 338 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Ferry memang bersama teman-temannya berkumpul di Hotel Grand Mataram pada 2006 lalu. Ferry yang terbukti memang menyuntikkan zat psikotropika beberapa kali ke tubuh Alda.
 
 Akan tetapi, berdasarkan keterangan ahli dan hasil visum, menunjukkan penyanyi yang terkenal di tahun 90an itu memang merupakan pecandu zat adiktif, sehingga kondisi tubuhnya tidak dapat dipisahkan dari perilaku itu.
 
Putusan pengurangan hukuman ini dijatuhkan pada 25 Januari silam, dengan majelis hakim yang terdiri dari Imam Harjadi, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kartayasa.
Walaupun dikurangi hukumannya, salah satu hakim sempat menyampaikan beda pendapat (disenting opinion). Disenting ini diajukan Imam Harjadi.(DIRA DERBY)

TEKNO
9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:04

Memasarkan produk atau layanan di era digital tak lagi sebatas memasang iklan di media sosial. Komunikasi langsung melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp menjadi salah satu strategi unggulan untuk membangun kedekatan dengan pelanggan.

BANTEN
Tak Melulu Soal Target, GM PLN Banten Minta Pegawai Lebih Utamakan Keselamatan Kerja

Tak Melulu Soal Target, GM PLN Banten Minta Pegawai Lebih Utamakan Keselamatan Kerja

Minggu, 26 Oktober 2025 | 08:40

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten Muhammad Joharifin mengimbau seluruh insan PLN agar mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memastikan kesiapan penuh

KAB. TANGERANG
Dinilai Ganggu Kenyamanan, Warga Sudirman Indah Keluhkan PKL di Masjid Nurul Awal Tigaraksa 

Dinilai Ganggu Kenyamanan, Warga Sudirman Indah Keluhkan PKL di Masjid Nurul Awal Tigaraksa 

Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:35

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mulai menuai keluhan dari warga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill