Connect With Us

MA Kurangi Hukuman Pembunuh Penyanyi Alda

| Kamis, 3 Februari 2011 | 14:35

Alm. Alda (ist / ist)


TANGERANGNEWS-Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Dengan dikabulkannya permohonan PK Ferry, hukumannya pun dikurangi hampir setengah, dari yang tadinya 15 tahun menjadi delapan tahun penjara.
 
"Mempidana sama dengan terdakwa lainnya, yakni delapan tahun penjara," seperti dikutip dari putusannya, pada Rabu (2/2).
 
Majelis berpendapat Ferry tidak terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan artis Alda tersebut, seperti yang didakwa dalam pasal 340 KUHP.
"Tidak terdapat unsur sebagai maksud. Begitu pula unsur sengaja merencanakan," bunyi putusan lebih lanjut.
 
Oleh karena itu, majelis hakim hanya menghukum Ferry berdasarkan dakwaan Pasal 338 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Ferry memang bersama teman-temannya berkumpul di Hotel Grand Mataram pada 2006 lalu. Ferry yang terbukti memang menyuntikkan zat psikotropika beberapa kali ke tubuh Alda.
 
 Akan tetapi, berdasarkan keterangan ahli dan hasil visum, menunjukkan penyanyi yang terkenal di tahun 90an itu memang merupakan pecandu zat adiktif, sehingga kondisi tubuhnya tidak dapat dipisahkan dari perilaku itu.
 
Putusan pengurangan hukuman ini dijatuhkan pada 25 Januari silam, dengan majelis hakim yang terdiri dari Imam Harjadi, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kartayasa.
Walaupun dikurangi hukumannya, salah satu hakim sempat menyampaikan beda pendapat (disenting opinion). Disenting ini diajukan Imam Harjadi.(DIRA DERBY)

KOTA TANGERANG
Bangga, Atlet Kota Tangerang Sumbang Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Bangga, Atlet Kota Tangerang Sumbang Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Senin, 15 Desember 2025 | 14:46

Atlet asal Kota Tangerang menunjukkan tajinya dalam ajang SEA Games Thailand 2025. Hingga pertengahan pelaksanaan ajang bergengsi tersebut, atlet asal Kota Tangerang berhasil menyumbangkan dua medali emas

HIBURAN
Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Senin, 15 Desember 2025 | 14:29

Kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Atalia Praratya. Perempuan yang dikenal publik dengan sapaan Bu Cinta tersebut dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

BANTEN
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Banten Siapkan Lumbung Logistik di 8 Kota/Kabupaten

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Banten Siapkan Lumbung Logistik di 8 Kota/Kabupaten

Senin, 15 Desember 2025 | 19:40

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjamin ketersediaan logistik dan tenaga relawan dalam kondisi siap untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang disebabkan cuaca ekstrem pada akhir tahun 2025.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill