Connect With Us

MA Kurangi Hukuman Pembunuh Penyanyi Alda

| Kamis, 3 Februari 2011 | 14:35

Alm. Alda (ist / ist)


TANGERANGNEWS-Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Dengan dikabulkannya permohonan PK Ferry, hukumannya pun dikurangi hampir setengah, dari yang tadinya 15 tahun menjadi delapan tahun penjara.
 
"Mempidana sama dengan terdakwa lainnya, yakni delapan tahun penjara," seperti dikutip dari putusannya, pada Rabu (2/2).
 
Majelis berpendapat Ferry tidak terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan artis Alda tersebut, seperti yang didakwa dalam pasal 340 KUHP.
"Tidak terdapat unsur sebagai maksud. Begitu pula unsur sengaja merencanakan," bunyi putusan lebih lanjut.
 
Oleh karena itu, majelis hakim hanya menghukum Ferry berdasarkan dakwaan Pasal 338 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Ferry memang bersama teman-temannya berkumpul di Hotel Grand Mataram pada 2006 lalu. Ferry yang terbukti memang menyuntikkan zat psikotropika beberapa kali ke tubuh Alda.
 
 Akan tetapi, berdasarkan keterangan ahli dan hasil visum, menunjukkan penyanyi yang terkenal di tahun 90an itu memang merupakan pecandu zat adiktif, sehingga kondisi tubuhnya tidak dapat dipisahkan dari perilaku itu.
 
Putusan pengurangan hukuman ini dijatuhkan pada 25 Januari silam, dengan majelis hakim yang terdiri dari Imam Harjadi, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kartayasa.
Walaupun dikurangi hukumannya, salah satu hakim sempat menyampaikan beda pendapat (disenting opinion). Disenting ini diajukan Imam Harjadi.(DIRA DERBY)

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KAB. TANGERANG
Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:50

Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan liar (bangli) yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill