Connect With Us

Pahami Kategori Rating Film Sebelum Ajak Keluarga ke Bioskop 

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:13

Ilustrasi penonton bioskop. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Industri film merupakan salah satu bentuk hiburan yang sangat populer di seluruh dunia. Film-film menawarkan beragam cerita dan pengalaman yang dapat menghibur, menginspirasi, dan menggugah emosi penonton. 

Namun, tidak semua film khususnya yang ditayangkan di bioskop cocok untuk disaksikan oleh segala usia, dan itulah mengapa pentingnya adanya rating dan sensor film sebagai upaya untuk melindungi khalayak umum.

Di Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatur dan mengontrol tayangan film, salah satunya dengan membentuk Lembaga Sensor Film (LSF). LSF memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menilai dan memberikan rating terhadap film-film yang akan dipertunjukkan di masyarakat. 

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film Spider-Man: Across the Spider-Verse untuk 1 Juni di Bioskop Tangerang, Spesial Liburan 

Dengan adanya LSF, diharapkan film yang tayang di bioskop atau televisi sudah melalui seleksi yang ketat untuk memastikan kesesuaian dengan segmen penonton tertentu.

Rating film merupakan peringkat yang diberikan kepada sebuah film berdasarkan kontennya, seperti adegan kekerasan, bahasa kasar, atau adegan dewasa lainnya. Rating ini diberikan agar penonton dapat mengetahui kelayakan film tersebut untuk usia tertentu. 

Misalnya, rating G (General Audience) cocok untuk semua penonton, PG (Parental Guidance) membutuhkan pengawasan orang tua atau wali bagi anak-anak di bawah usia tertentu, dan rating R (Restricted) hanya boleh ditonton oleh penonton berusia di atas batas usia tertentu.

Baca Juga: Harga Tiket dan Jadwal Tayang Film The Flash di Bioskop Tangerang 

Pentingnya rating film tak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga secara luas di dunia internasional. Di Amerika Serikat, ada sistem rating yang diberlakukan oleh Motion Picture Association of America (MPAA). Berikut rinciannya seperti dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id, Rabu, 26 Juli 2023.

G (General Audience) atau A/SU (Anak/Semua Umur)

Rating ini diperuntukkan bagi tayangan film yang cocok disaksikan oleh semua umur, baik kalangan anak-anak hingga dewasa.

PG (Parental Guidance Suggested) atau BO/A (Bimbingan Orangtua/Anak)

Film dengan rating ini masih boleh ditonton oleh anak-anak dengan catatan harus didampingi oleh orangtua.

PG-13 (Parental Guidance Under 13 Years Old) atau BO-RR (Bimbingan Orangtua)

Bagi anak-anak yang di bawah usia 13 tahun sebaiknya tidak menonton film dengan rating ini.

R (Restricted) atau D (Dewasa)

Film dengan rating R atau D disarankan tidak ditonton oleh usia di bawah 17 tahun.

NC-17 (No One and Under Admitted)

Ini merupakan rating yang secara tegas melarang anak-anak untuk menontonnya. Sebab, dikhususkan bagi kalangan remaja 18 tahun ke atas dan dewasa.

Sementara itu, LSF melalui PP Nomor 18 Tahun 2014 telah mengklasifikasikan film berdasarkan usia penontonnya. Berikut di antaranya:

Penonton Semua Umur (SU)

Dapat ditonton oleh seluruh kalangan usia dengan penekanan pada anak-anak.

Penonton Usia 13 Tahun atau Lebih (13+)

Film untuk usia ini diharuskan memiliki muatan nilai pendidikan, budi pekerti, kreativitas, dan menumbuhkan rasa ingin tahu yang positif.

Penonton Usia 17 Tahun ke Atas (17+)

Memuat adegan yang menyesuaikan dengan kalangan penonton usia 17 tahun ke atas.

Manfaat rating film yang jelas adalah sebagai perlindungan bagi khalayak umum, terutama anak-anak, dari konten yang mungkin tidak sesuai dengan usia atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. 

Rating film membantu orang tua atau pengawas untuk membuat keputusan bijaksana tentang film apa yang cocok untuk ditonton oleh anak-anak mereka. Selain itu, rating juga membantu pembuat film dan industri hiburan secara keseluruhan untuk menghasilkan karya yang sesuai dengan audiens yang dituju.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

KOTA TANGERANG
Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 | 18:09

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill