Connect With Us

DPRD Mimika Belajar CSR ke Pemkab Tangerang

| Selasa, 11 Juni 2013 | 15:07

DPRD Mimika Belajar CSR ke Pemkab Tangerang (tangerangnews / humas)

 

 
TANGERANG- DPRD Kabupaten Mimika Provonsi Papua melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang diterima langsung oleh Kepala Bappeda kabupaten tangerang Dedy Sutardi di ruang Wareng, Kabupaten Tangerang.
 
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Mimika Wilhelmus Pigai mengatakan,  Kabupaten Mimika dengan jumlah penduduk kurang lebih 200 ribu lebih, dengan luas wilayah 19 ribu Kilometer, untuk tahun ini Kabupaten Mimika menargetkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) sebesar 400 miliar.
 
Sementara di sektor perindustrian dan pariwisata, masih menemukan kendala dan dibutuhkan regulasi yang tepat bagi perusahaan untuk berperan aktif kepada masyarakat dalam kemajuan juga pembangunan di wilayah kami.
 
Sehubungan kami akan menyusun peraturan daerah tentang Coorporate Social Responsibility (CSR), maka Komisi B melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.
 
“Saya berterimakasih atar penerimaan kunjungan ini, kami bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan sekaligus informasi terkait pengelolan CSR yang ada di Kabupaten tangerang, kami melihat informasi dari daerah lain dan internet Kabupaten tangerang telah memiliki Perda tentang pengaturan CSR tersebut maka dari itu kami kemari,” terangnya.
 
Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Dedy Sutradi menambahkan, terkait pengelolaan CSR telah diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 15 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Social dan Lingkungan Perusahan.
 
Tujuan diberlakukannya peraturan daerah ini adalah terwujudnya batasan yang jelas tentang tangggungjawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelaku usaha.
 
“ Di Kabupaten Tangerang telah berjalan dan terealisasi, baik dibidang pendidikan, kesehatan, maupun di masyarakat,  seperti halnya pembangunan MCK sekolah,  itu telah berjalan dan dilakukan oleh pihak suawasta”, ujarnya. (HMS)
 
 
 
TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangsel Gandeng Ombudsman Sikat Pratik Siswa Titipan di SPMB 2026

Pemkot Tangsel Gandeng Ombudsman Sikat Pratik Siswa Titipan di SPMB 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:11

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas demi memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan adil.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill