Connect With Us

Perda LPP UMKM Dianggap Ngaco, Reclasseering Surati Bupati

Jangkar | Rabu, 25 September 2013 | 16:34

Imam Fachrudin (jangkar / TangerangNews)



TANGERANG-Direktur Reclasseering Indonesia Provinsi Banten Imam Fachrudin menyurati Bupati Tangerang, Rabu (25/9/2013).Hal itu terkait, Perda Nomor  5 tahun 2006 tentang Lembaga Perkreditan Kecamatan dan Lembaga Pembiayaaan Pengembangan UMKM yang dianggapnya ngaco.

Menurut Imam, di dalam Perda tersebut disebut konsideran UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Padahal undang-undang tersebut tidak mengatur soal bentuk lembaga tersebut.

"Kami mempertanyakan pertanggungjawaban secara hukum terkait pengelolaan APBD Kabupaten Tangerang. Meskipun LPP UMKM sudah dibubarkan, dikemanakan uang negara sekitar Rp15 miliar menurut Perda tersebut," tandasnya.


Menurut Imam, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bernomor: 023/RO.Banten/IX/2013 kepada Bupati Tangerang dan 024/RI.Banten/IX/2013 perihal dengar pendapat soal pembentukan lembaga yang bertentangan dengan regulasi perbankan. 
 
"Kami juga sudah layangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang sebagai pengesahan Perda yang ngaco itu untuk melaksanakan dengar pendapat," katanya.

Imam mengatakan, surat tersebut meminta Bupati dan Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan tentang Lembaga perkreditan Kecamatan dan Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Menengah, yang dibentuk Pemkab Tangerang 2006 silam. 
 
"Jika surat kami tidak diindahkan, maka kami akan layangkan ke KPK untuk dilakukan penyelidikan. Sebab kami mengendus ada indikasi tindak korupsi secara struktur dan massif," pungkasnya. 
WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

MANCANEGARA
Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi

Malaysia Tarik Produk Halal dari Indonesia yang Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 2 Mei 2025 | 19:05

Pemerintah Malaysia memutuskan menarik sejumlah produk makanan impor dari Indonesia yang diketahui mengandung babi meski memiliki label halal.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill