Connect With Us

Tarif Tol Tangerang-Merak Juga Naik

Dira Derby | Selasa, 8 Oktober 2013 | 16:21

PT MMS memberikan penjelasan terkait pelebaran jalan. (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Tarif tol Tangerang-Jakarta dan Tangerang-Merak akan naik serentak pada 11 Oktober 2013 mendatang. Dua pengelola jalan tol tersebut, yakni PT Jasa Marga dan PT Marga Mandala Sakti (PT MMS) telah menyatakan, kenaikan tersebut merupakan penyesuaian tarif,  dengan dasar keputusan Menteri Pekerjaan Umum 394/KPTS/M/2013 tertanggal 4 Oktober 2013.

Kepala Divisi Hukum dan Humas Indah Permanasari membenarkan akan ada kenaikan di ruas tol yang akan dikelola PT MMS. Adapun rencana kenaikan di ruas tol Tangerang-Merak mencapai 15,56%.

“Prosentase 15,56% itu adalah rata-rata keseluruhan. Berbeda-beda kenaikannya, tergantung jarak dan rute. Sebab, kan dihitung persatu kilometernya,” ujar Indah.

 Indah juga menuturkan, untuk ruas tol yang dikelola PT MMS berbeda dengan PT Jasa Marga. Sebab, kata dia, tol yang dikelola PT Jasa Marga masuk dalam kategori tol terbuka atau tol dalam kota.

“Jalan tol kan ada dua sistem, sistem terbuka itu jauh dekat sama saja tarifnya. Kalau tertutup seperti kami, berbeda antara keluar tol dari Tangerang ke Serang Timur dengan ke Cilegon,” terangnya.
   
 
 
PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill