Connect With Us

Terima Dana Hibah Rp2,2 Miliar, Ketua Yayasan Ditahan Kejari Tigaraksa

Jangkar | Rabu, 4 Desember 2013 | 23:28

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Suharli, Ketua Yayasan Darussalam ditahan petugas Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,  karena diduga melakukan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Banten pada 2012 lalu.

"Benar,  Dia (Suharli) telah ditahan. Sebenarnya sejak 24 November 2013," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tigaraksa, Rabu (4/12).

Menurut  Ricky, Suharli telah menerima dana hibah sebesar Rp2,2 miliar untuk membangun gedung sekolah untuk yayasannya tingkat SD, SMP, SMA.
Namun,  realisasi pembangunan gedung yang beralamat di Kelurahan Mekar Bhakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang itu tidak sepenuhnya digunakan untuk membangun gedung.

"Tidak mencapai 100 Persen. Diprediksi ada kerugian Negara sekitar Rp800 juta. Karenanya, tersangka sudah kami tahan di Lapas Jambe beberapa waktu lalu," papar Tomy.


Ricky berjanji, pihaknya tidak akan berhenti sampai pada penahanan Suharli, karena diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Kita akan kembangkan lagi pasti,” ujarnya. 
NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill