Connect With Us

347 Buruh Sabun B29 Dipecat

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 Desember 2013 | 18:18

Buruh Kota Tangerang. (Ades / TangerangNews)


 
TANGERANG-Sebanyak 347 buruh PT Sinar Antjol yang beralamat di kawasan Industri Manis, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang memproduksi sabun cuci piring dan detergen merk B-29.
 
PHK ini dilakukan perusahaan setelah buruh terus-terusan meminta perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang saling bersinergi antara buruh dengan perusahaan. 
 
Ketua SPSI di perusahaan tersebut, Aris Kristianto mengatakan, perusahaan yang sudah belasan tahun berdiri itu memperkerjakan sekitar 416 buruh. Tetapi dalam beberapa minggu terakhir perusahaan secara sepihak melakukan PHK dengan berdalih buruh melakukan pengunduran diri sepihak. 
 
"Pada 21 dan 22 November lalu ada 47 buruh yang kebanyakan pengurus serikat di-PHK oleh perusahaan karena dirasa terlalu vokal untuk meminta PKB diurung rembuk bersama dengan buruh," katanya.
 
Lalu pada 2 Desember lalu, PHK sepihak gelombang kedua kembali terjadi secara besar-besaran. Hal itu dipicu  setelah buruh melakukan aksi agar perusahaan kembali mempekerjakan 47 pengurus serikat yang di PHK secara tidak jelas.
 
"PHK dengan tanggal surat 2 Desember lalu menyatakan ada 301 buruh yang di PHK dengan dalih buruh telah mangkir kerja dan dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak," jelas Aris, Jumat (6/12).
 
Aris mengatakan, apa yang dilakukan manajemen  telah semena-mena. Apalagi yang selama ini dituntut buruh adalah hak normatif, dan dalih buruh mangkir kerja tidak benar karena setiap kali akan melakukan aksi selalu melakukan pemberitahuan secara jelas dan bila sedang tidak demo buruh kembali masuk kerja.
 
"Yang kami minta hanya hak normatif, pembaharuan PKB yang sudah kedaluarsa. Kami berharap PKB ini dibuat bersama antara buruh dengan pengusaha agar hak dan kewajiban jelas dan tidak saling merugikan," tuturnya. 
 
Dalam PKB beberapa hal yang diminta buruh dikatakan Aris seperti cuti haid, perlengakapan P3K dalam pabrik dan mutasi. Akan tetapi bukannya PKB disetujui untuk dibicarakan bersama, perusahaan malah melakukan PHK massal.
 
AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill