TANGERANG-Manajemen Pabrik PT Xin Yuan Steel dicecar DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (29/01) karena usahanya itu bisa beroperasi meski tanpa izin. Hal itu terlihat saat pabrik yang disegel Satpol PP setempat itu dipanggil anggota Komisi IV.
Sekretaris Komisi IV Eko Riadi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait adanya banyak penemuan yang bersifat pelanggaran pada pembangunan pabrik peleburan baja tersebut.
"Kok bisa tanpa izin dan tak memiliki Amdal. Padahal keberadaannya akan berpengaruh terhadap lingkungan dan polusi udara," ujar Eko.
Eko menuturkan, pihak terkait dalam hal ini Pemkab Tangerang sudah lalai. "Saya pikir bukan di pabrik itu saja, pelanggaran yang terjadi, tapi banyak di pabrik-pabrik lainnya," katanya.
Meski sudah mengetahui membahayakan lingkungan pihak perusahaan mengaku akan tetap beroperasi sampai izin dilengkapi. Didik Setiawan perwakilan dari pabrik peleburan baja tersebut mengatakan hal itu. Pihaknya, kata dia, akan mengikuti prosedur perizinan.
"Kami akan mengikuti proses yang berlaku, dan tidak akan menghentikan pekerjaan sebelum semua izin selesai," katanya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan.
"Penyegelan akan tetap terpasang, penyegelan tidak akan dicopot sebelum ada arahan dari pimpinan dan dinas terkait, terutama soal perizinan," tutup Slamet.