Connect With Us

Soal 82 Makam, Ahli Waris Ngaku Dibayar Pengembang Perumahan Elite

Jangkar | Selasa, 4 Februari 2014 | 05:48

Makam yang Dibongkar di TPU Cihuni (Jangkar / TangerangNews)


TANGERANG-Keluarga ahli waris dari 82 makam yang dibongkar untuk dipindahkan dari pemakaman Kampung Cigeten,  ke pemakaman Kampung Cihuni, Kecamatan Pegedangan, Kabupaten Tangerang mengaku diberi uang dari pengembang.

Tapsir binti Amir ,56, salah satu warga yang memiliki 12 keluarga yang dimakamkan di TPU Cigaten mengatakan, dirinya memindahkan makam tersebut karena melihat banyaknya warga yang memindahkan makam keluarganya ke kampung Cihuni.

Perempuan setengah abad ini mengaku, karenya dirinya  kemudian menghubungi Kepala Desa Cihuni untuk mengurusi pemindahan makam. "Saya minta urus kepada kepala Desa Cihuni, lalu dipertemukanlah kepada pihak Summarecon dan saya diberi uang Rp1,5 juta per makam, " terang Tapsir, Senin (3/2).

Menurut  Tapsir, dirinya berani bersumpah kalau berbohong. "Waktu itu yang menemui saya Ibu Elok, perwakilan dari pihak Summarecon," tuturnya.

Kemudian, uang yang dterima. Tapsir dipotong untuk pengurusan pemindahan makam nenek, ibu, adik, paman dan kerabatnya.

"Untuk biaya penggalian dan pemindahan per lobang Rp250 ribu," kata Tapsir.

Tapsir mengaku, uang yang dia dapat dari hasil pemindahan makam tersebut disumbangkan ke masjid dan empat mushollah di wilayah Desa Cihuni.

Namun, informasi yang berhasil dihimpun. Jumlah ahli waris yang setuju atas pemindahan makam. Berjumalah 14 yang diketahui memiliki 82 makam keluarga di pemakaman tersebut.
Sedangkan, sisanya ada  lima  ahli waris yang tetap menolak. Kelimanya bahkan tetap bertahan dan malah melaporkan atas adanya aktifitas pemindahan makam.

Kelima ahli waris yang tidak setuju dan malah mendatangi Mapolsek Pagedangan mendesak pihak kepolisian memproses tiga penggali kubur yaitu Saefudin, Arsad, Sabeni, Madeani dan Syaiful.

Sementara, Jaini ,45, ahli waris lainnya yang juga memiliki makam di wilayah tersebut menolak atas pemindahan makam tersebut. Meskipun dibayar mahal dari pihak pengembang.

"Sebab, pemindahan tersebut, tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu. Terlebih pemindahan yang dilakukan dilakukan tidak layak, kok satu lubang digabung untuk beberapa keluarga," tandasnya.

Sementara, berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian. Pembongkaran 82 mayat dilakukan dalam waktu 10 hari oleh pelaku.

"Itu atas perintah ahli waris untuk memindahkan ke TPU Kampung Cihuni," kata Kapolsek Pegedangan AKP Murodih.

Disinggung soal adanya pihak pengembang yang bermain di balik motif pembongkaran. "Yang pasti sejauh ini, belum mengarah ke pengembang," singkat.
 
BANTEN
Banten Darurat Sampah, Dari 8 Ribu Ton Per Hari Cuma 13% yang Dikelola

Banten Darurat Sampah, Dari 8 Ribu Ton Per Hari Cuma 13% yang Dikelola

Sabtu, 20 September 2025 | 23:34

Data yang dipaparkan Gubernur Banten Andra Soni menunjukkan fakta bahwa 8 kabupaten/kota di Banten menghasilkan total 8.126 ton sampah setiap hari, namun hanya 1.092 ton atau sekitar 13% yang terkelola dengan baik.

TANGSEL
Luka Bakar 100%, Korban Ledakan Gas di Pamulang Meninggal Dunia Usai 8 Hari Dirawat

Luka Bakar 100%, Korban Ledakan Gas di Pamulang Meninggal Dunia Usai 8 Hari Dirawat

Sabtu, 20 September 2025 | 22:57

Agus, korban ledakan gas elpiji 12 kg di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meninggal dunia.

SPORT
Persikota Tangerang U17 Gagal Raih Juara di Final Piala Soeratin Nasional 

Persikota Tangerang U17 Gagal Raih Juara di Final Piala Soeratin Nasional 

Kamis, 18 September 2025 | 12:56

Pertandingan puncak Piala Soeratin U17 Nasional mempertemukan Persika Karanganyar dengan Persikota Tangerang U17 di Stadion Sriwedari, Rabu, 17 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill