Connect With Us

Kapolres : Tak ada suruhan pengembang, Pembayaran karena ada Proposal CSR

Jangkar | Rabu, 5 Februari 2014 | 14:56

Irfing Jaya (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, pihak kepolisian sudah memeriksa enam ahli waris soal pembongkaran 93 makam secara diam-diam."Sudah enam ahli waris yang sudah diperiksa," ungkap Kapolresta, Selasa (4/2).

Dijelaskan Irfing,  hasil pemeriksaan terhadap ahli waris tersebut untuk mengetahui duduk persoalan terkait pembongkaran makam dan pemindahan makam dari Pemakaman Kampung Cigaten ke Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pegedangan.

"Hasil pemeriksaan yang diperoleh, ahli waris mengaku pemindahan makam itu persetujuan mereka," papar Irfing. Irfing mengaku,  terkait adanya isu yang berhembus bantuan dari pihak pengembang sebesar Rp1,5 juta. Dirinya menjelaskan itu dari CSR salah satu pengembang.

"Tidak benar ada suruhan pengembang, kalau soal bantuan Rp1,5 juta itu bentuknya CSR pengembang, dan itu ada pengajuan proposal dari warga setempat," bantah Irfing.
TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill