Connect With Us

Penyegelan SDN Panongan 1, Dua Orang Ngaku Ahli Waris

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 21 Mei 2014 | 10:32

Pada Hari Selasa (20/5) lalu, Mursiah (50) yang mengaku sebagai putri ahli waris yang sah, mendatangi SDN Panongan Yang Disegel. (Koko / TangerangNews)

 
TANGERANGNEWS.com – Terkait penyegelan sekolah SDN Panongan 1 dan SDN Panongana 2, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/5) lalu, Mursiah (50) yang mengaku sebagai putri ahli waris yang sah atas tanah tersebut, yaitu Alm. H. Kasti mengaku tidak mempermasalahkan tanah seluar 3.000 meter persegi tersebut. 
 
Mursiah juga mengaku heran, kenapa tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai kuasa Janaan (55) (paman Mursiah), yaitu M. Sahroni menyegel tanah sekolah tersebut. 
Mursiah juga mengatakan, tanah tersebut awalnya adalah milik abah kolot-nya (kakek), Alm. H. Sakrim yang telah diwariskan kepada orang tuanya Alm. H. Kasti. 

 

“Tanah ini milik abah kolot yang diwariskan ke bapak saya. Saya ini anak kandung ahli waris tanah ini, tapi saya tidak pernah mempermasalahkan. Kalau Mang Janaan itu adik kandung orang tua saya, dan sudah mendapat warisan tanah di tempat lain, jadi tidak ada hubungannya dengan tanah ini,” ujar Mursiah yang saat ini bekerja sebagai tukang kebun di SDN Panongan 1 kepada TangerangNews.com , Rabu (21/5).
 
Hal senada juga diungkapkan Ema (50), saudara sepupu Mursiah, yang merupakan keluarga ahli waris Alm. H. Sakrim, dan tanahnya saat ini didirikan sekolah SDN Panongan 2. SDN Panongan 1 dan Panongan 2 tersebut memang letaknya bergandengan, sehingga Ema juga merasa terganggu jika tanah tersebut diutak-atik. 
 
“Kalau tanah yang di SD 1 memang milik Alm. H. Kasti, orang tua Mursiah, kalau yang di SD dua itu milik orang tua saya. Selama ini kami juga tidak pernah mengutak-atik tanah tersebut", ujarnya.

Sementara, M. Sahroni yang mengaku sebagai orang yang diberi kuasa oleh Janaan, tetap ngotot bahwa tanah tersebut juga menjadi hak Janaan. Dengan alasan, sebelum tanah tersebut dijadikan sekolah, orang tua Janaan, yaitu Alm. H. Sakrim pernah mengamanatkan tanah tersebut boleh dijadikan sekolah asal anak-anaknya, termasuk Janaan dijadikan pegawai negeri di pemerintahan kabupaten Tangerang.Tapi pada kenyataannya, Janaan tidak menjadi PNS. 
 
“Saat ini, Pak Janaan kondisinya sakit dan sangat memperihatinkan. Kami atas nama keluarga Pak Janaan, dan yang diberi kuasa, menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada Pak Janaan, sebagai putra dan ahli waris Alm. H Sakrim,” papar Sahroni. (RAZ)

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

NASIONAL
ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

ESDM Buka Peluang Pertamax Turun Lagi, Asal Harga Minyak Dunia Ikut Melandai

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:45

Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill