Connect With Us

Rumah Komisaris PT MPN Digeruduk Massa

KOKO | Kamis, 5 Juni 2014 | 18:43

Rumah Komisaris PT MPN Digeruduk Massa (Koko / TangerangNews)

TANGERANG –Rumah komisaris PT Mustika Putra Nusantara (MPN) perusahaan developer perumahan Cluster Mutiara Curug (CMC) 2 Wawan Gunawan, yang berlokasi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digeruduk ribuan masa dari kompleks perumahan tersebut, Rabu (4/6) sekitar pukul 11.30 malam.

 Aksi ini dipicu oleh ulang Wawan Gunawan yang dinilai telah mengingkari janji kepada warga kompleks tersebut dalam menangani masalah banjir.

Hartono ,39, salah seorang warga CMC 2 mengatakan, sebelumnya Wawan pernah berjanji akan membenahi masalah banjir di kompleks perumahan yang berlokasi di wilayah Desa Cukanggalih tersebut. Namun janji itu, kata Hartono tidak pernah ditepati.

“Sudah tiga kali ini kami mendatangi rumahnya, tapi janji-janji yang pernah diucapkan mengenai masalah banjir tidak juga ditepati. Makanya, kami dengan warga yang laun marah,” kata Hartono kepada tangerangnews.com

Dia juga mengatakan, kalau pihak PT MPN tidak segera membenahi masalah banjir di kompleks tersebut, pihaknya akan membuat aksi yang lebih besar lagi. 

Sementara, Wawan Gunawan berjanji akan segera membenahi masalah tersebut. Namun demikian, kata Wawan, pihaknya harus bertemu dulu dengan kepala desa Cukanggalih.

Karena, penyebab banjir tersebut, yaitu saluran air dari kompleks perumahan ditutup oleh warga kampung tersebut. “Saya akan bertemu dulu dengan kades dan pihak desa. Karena permasalahan seperti ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak,” pungkasnya.
 
 
BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill