Connect With Us

Polda Gerebek Pabrik Obat di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 23 Juni 2014 | 17:16

Pabrik Obat yang digerebek Polda Metro Jaya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Indag berhasil mengungkap kasus tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan menggrebek sebuah pabrik obat palsu, di Kawasan Pergudangan Akong Jalan Karet Raya I, Kelurahan Karet, Kecamatan  Sepatan,  Kabupaten Tangerang, Senin (23/6).
 
Pabrik tersebut diketahui memproduksi jenis obat relaxation otot,  dengan merk dagang Tramadol.
 
Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikhwanto menjelaskan, pada penggerebekan tersebut  petugas hanya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu HI dan AP.
 
“HI merupakan pemilik pabrik, sementara AP adalah pelaksana produksinya,” katanya.
 
 Dijelaskan kembali bahwa ditempat tersebut petugas berhasil menyita obat serta mesin produksinya.
 
Dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan 1 buah unit mobil, dan ribuan butir obat siap kemas serta siap edar  25 unit mesin produksi.
 
 Dalam satu hari pabrik ini berhasil memproduksi sedikitnya 3.000 butir dengan total estimasi nilai Rp3 juta. Dan total obat yang berhasil disita mencapai 12 juta butir tablet dan 7 juta butir kapsul.
“Jika diestimasikan mencapai Rp6 miliar ,” katanya.
 
Menurut  Rikhwanto, kika obat ini dikonsumsi tidak akan terasa khasiatnya. Namun efek samping yang dirasakan akan sangat berbahaya karena dicampur dengan racikan bahan kimiawi yang bukan diperuntukan.
 
“Pabrik yang sudah berjalan selama  tiga bulan ini sudah memasarkan obat palsu ini disekitar Jakarta,  bahkan mungkin hingga keluar kota,” katanya.
 
Dia juga menurutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang menyoal  dari  mana tersangka mendapat bahan kimia untuk campuran dalam membuat obat.
 
 “Secara kasat mata obat palsu ini tidak beda dengan aslinya.  Namun setelah dites di laboraturium barulah terlihat kandungan palsunya,” katanya.
 
 Kini keduanya tersangka mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dapat dijerat pasal tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat  (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 huruf c UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
“Kedua tersangka diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tuntasnya.
TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

NASIONAL
Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Penggunaan SPKLU Saat Mudik Lebaran 2026 Melonjak 4 Kali Lipat, PLN Catat 303 Ribu Transaksi

Kamis, 2 April 2026 | 11:58

PT PLN (Persero) mencatat lonjakan signifikan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama periode siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill