Connect With Us

Polda Gerebek Pabrik Obat di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 23 Juni 2014 | 17:16

Pabrik Obat yang digerebek Polda Metro Jaya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Indag berhasil mengungkap kasus tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan menggrebek sebuah pabrik obat palsu, di Kawasan Pergudangan Akong Jalan Karet Raya I, Kelurahan Karet, Kecamatan  Sepatan,  Kabupaten Tangerang, Senin (23/6).
 
Pabrik tersebut diketahui memproduksi jenis obat relaxation otot,  dengan merk dagang Tramadol.
 
Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikhwanto menjelaskan, pada penggerebekan tersebut  petugas hanya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu HI dan AP.
 
“HI merupakan pemilik pabrik, sementara AP adalah pelaksana produksinya,” katanya.
 
 Dijelaskan kembali bahwa ditempat tersebut petugas berhasil menyita obat serta mesin produksinya.
 
Dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan 1 buah unit mobil, dan ribuan butir obat siap kemas serta siap edar  25 unit mesin produksi.
 
 Dalam satu hari pabrik ini berhasil memproduksi sedikitnya 3.000 butir dengan total estimasi nilai Rp3 juta. Dan total obat yang berhasil disita mencapai 12 juta butir tablet dan 7 juta butir kapsul.
“Jika diestimasikan mencapai Rp6 miliar ,” katanya.
 
Menurut  Rikhwanto, kika obat ini dikonsumsi tidak akan terasa khasiatnya. Namun efek samping yang dirasakan akan sangat berbahaya karena dicampur dengan racikan bahan kimiawi yang bukan diperuntukan.
 
“Pabrik yang sudah berjalan selama  tiga bulan ini sudah memasarkan obat palsu ini disekitar Jakarta,  bahkan mungkin hingga keluar kota,” katanya.
 
Dia juga menurutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang menyoal  dari  mana tersangka mendapat bahan kimia untuk campuran dalam membuat obat.
 
 “Secara kasat mata obat palsu ini tidak beda dengan aslinya.  Namun setelah dites di laboraturium barulah terlihat kandungan palsunya,” katanya.
 
 Kini keduanya tersangka mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dapat dijerat pasal tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat  (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 huruf c UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
“Kedua tersangka diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tuntasnya.
OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

NASIONAL
Masih Puncak Musim Hujan, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Saat Lebaran 2026

Masih Puncak Musim Hujan, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Saat Lebaran 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 11:52

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan pembaruan kondisi cuaca dan iklim menjelang Hari Raya dan Libur Idulfitri 1447 H/2026 dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Banser Kota Tangerang Tolak Damai, Desak Bahar bin Smith Ditahan

Banser Kota Tangerang Tolak Damai, Desak Bahar bin Smith Ditahan

Jumat, 13 Februari 2026 | 11:36

Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menolak permohonan maaf dan ajakan damai dari Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggotanya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill