Connect With Us

Polda Gerebek Pabrik Obat di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 23 Juni 2014 | 17:16

Pabrik Obat yang digerebek Polda Metro Jaya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Indag berhasil mengungkap kasus tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan menggrebek sebuah pabrik obat palsu, di Kawasan Pergudangan Akong Jalan Karet Raya I, Kelurahan Karet, Kecamatan  Sepatan,  Kabupaten Tangerang, Senin (23/6).
 
Pabrik tersebut diketahui memproduksi jenis obat relaxation otot,  dengan merk dagang Tramadol.
 
Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikhwanto menjelaskan, pada penggerebekan tersebut  petugas hanya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu HI dan AP.
 
“HI merupakan pemilik pabrik, sementara AP adalah pelaksana produksinya,” katanya.
 
 Dijelaskan kembali bahwa ditempat tersebut petugas berhasil menyita obat serta mesin produksinya.
 
Dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan 1 buah unit mobil, dan ribuan butir obat siap kemas serta siap edar  25 unit mesin produksi.
 
 Dalam satu hari pabrik ini berhasil memproduksi sedikitnya 3.000 butir dengan total estimasi nilai Rp3 juta. Dan total obat yang berhasil disita mencapai 12 juta butir tablet dan 7 juta butir kapsul.
“Jika diestimasikan mencapai Rp6 miliar ,” katanya.
 
Menurut  Rikhwanto, kika obat ini dikonsumsi tidak akan terasa khasiatnya. Namun efek samping yang dirasakan akan sangat berbahaya karena dicampur dengan racikan bahan kimiawi yang bukan diperuntukan.
 
“Pabrik yang sudah berjalan selama  tiga bulan ini sudah memasarkan obat palsu ini disekitar Jakarta,  bahkan mungkin hingga keluar kota,” katanya.
 
Dia juga menurutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang menyoal  dari  mana tersangka mendapat bahan kimia untuk campuran dalam membuat obat.
 
 “Secara kasat mata obat palsu ini tidak beda dengan aslinya.  Namun setelah dites di laboraturium barulah terlihat kandungan palsunya,” katanya.
 
 Kini keduanya tersangka mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dapat dijerat pasal tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat  (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 huruf c UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
“Kedua tersangka diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tuntasnya.
BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

OPINI
Fenomena Sarjana Pengangguran

Fenomena Sarjana Pengangguran

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50

Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill