Connect With Us

Polda Gerebek Pabrik Obat di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 23 Juni 2014 | 17:16

Pabrik Obat yang digerebek Polda Metro Jaya (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Indag berhasil mengungkap kasus tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan menggrebek sebuah pabrik obat palsu, di Kawasan Pergudangan Akong Jalan Karet Raya I, Kelurahan Karet, Kecamatan  Sepatan,  Kabupaten Tangerang, Senin (23/6).
 
Pabrik tersebut diketahui memproduksi jenis obat relaxation otot,  dengan merk dagang Tramadol.
 
Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikhwanto menjelaskan, pada penggerebekan tersebut  petugas hanya berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu HI dan AP.
 
“HI merupakan pemilik pabrik, sementara AP adalah pelaksana produksinya,” katanya.
 
 Dijelaskan kembali bahwa ditempat tersebut petugas berhasil menyita obat serta mesin produksinya.
 
Dari hasil penggerebekan petugas juga berhasil mengamankan 1 buah unit mobil, dan ribuan butir obat siap kemas serta siap edar  25 unit mesin produksi.
 
 Dalam satu hari pabrik ini berhasil memproduksi sedikitnya 3.000 butir dengan total estimasi nilai Rp3 juta. Dan total obat yang berhasil disita mencapai 12 juta butir tablet dan 7 juta butir kapsul.
“Jika diestimasikan mencapai Rp6 miliar ,” katanya.
 
Menurut  Rikhwanto, kika obat ini dikonsumsi tidak akan terasa khasiatnya. Namun efek samping yang dirasakan akan sangat berbahaya karena dicampur dengan racikan bahan kimiawi yang bukan diperuntukan.
 
“Pabrik yang sudah berjalan selama  tiga bulan ini sudah memasarkan obat palsu ini disekitar Jakarta,  bahkan mungkin hingga keluar kota,” katanya.
 
Dia juga menurutkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang menyoal  dari  mana tersangka mendapat bahan kimia untuk campuran dalam membuat obat.
 
 “Secara kasat mata obat palsu ini tidak beda dengan aslinya.  Namun setelah dites di laboraturium barulah terlihat kandungan palsunya,” katanya.
 
 Kini keduanya tersangka mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dapat dijerat pasal tindak pidana dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat  (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 huruf c UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
“Kedua tersangka diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tuntasnya.
BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

KAB. TANGERANG
Pasca Opang Turunkan Paksa Penumpang Taksi Online, Polisi Pastikan Situasi di Stasiun Tigaraksa Aman

Pasca Opang Turunkan Paksa Penumpang Taksi Online, Polisi Pastikan Situasi di Stasiun Tigaraksa Aman

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:57

Pasca insiden penurunan paksa penumpang taksi online dan bayinya oleh pengemudi ojek pangkalan (opang), Polres Tangerang (Polresta) Kota memastikan aktivitas di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berjalan dengan normal hingga hari ini.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

TANGSEL
Pasca Temuan Makanan Diduga Basi, SPPG di Tangsel Tidak Stop Distribusi MBG

Pasca Temuan Makanan Diduga Basi, SPPG di Tangsel Tidak Stop Distribusi MBG

Rabu, 30 Juli 2025 | 21:02

Badan Gizi Nasional (BGN) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tegaskan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, pasca ditemukannya makanan diduga basi di SDN 03 Rawa Buntu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill