Connect With Us

Buruh Tangerang Desak Pengusaha Bayar THR

Jangkar | Senin, 7 Juli 2014 | 01:53

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengenakan baju berwarna merah. (Jangkar / TangerangNews)


TANGERANG-Kaum Buruh di Kabupaten Tangerang memberikan peringatan terhadap pengusaha. Ancaman tersebut berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfedarasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menyatakan, hal itu didasari peraturan menteri yang didalamnya disebutkan agar setiap perusahaan memberikan hak THR.

"Setiap perusahaan mesti bayar THR," ujar Ahmad Supriadi, hari ini.

Supriyadi menuturkan, pembayaran THR sudah termaktub pada  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994.

"Peraturan Menteri Tentang Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan keputusan tetap yang incrah dan harus dijalankan para pengusaha," katanya.

Terkait mekanisme THR, caleg terpilih dari PDI Perjuangan itu mengatakan, pembayaran THR yakni sebesar satu kali upah.

"Satu kali upah untuk yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun. Kalau yang belum itu proposional berdasarkan keputusan perusahaan," imbuhnya.

Ahmad berharap, apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap hak yang harus diterima buruh bisa terealisasikan. "Hal itu bertujuan agar iklim perindustrian di Kabupaten Tangerang kondusif," tuntasnya.
 
TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng IPB, Bawa Pendekatan Sains Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemkot Tangsel Gandeng IPB, Bawa Pendekatan Sains Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Jumat, 19 September 2025 | 17:52

Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangerang Selatan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB).

BISNIS
Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Jumat, 19 September 2025 | 16:29

Majalah Fortune Indonesia kembali merilis daftar 100 perusahaan terbesar di Tanah Air.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill