TANGERANG-Kaum Buruh di Kabupaten Tangerang memberikan peringatan terhadap pengusaha. Ancaman tersebut berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfedarasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menyatakan, hal itu didasari peraturan menteri yang didalamnya disebutkan agar setiap perusahaan memberikan hak THR.
"Setiap perusahaan mesti bayar THR," ujar Ahmad Supriadi, hari ini.
Supriyadi menuturkan, pembayaran THR sudah termaktub pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994.
"Peraturan Menteri Tentang Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan keputusan tetap yang incrah dan harus dijalankan para pengusaha," katanya.
Terkait mekanisme THR, caleg terpilih dari PDI Perjuangan itu mengatakan, pembayaran THR yakni sebesar satu kali upah.
"Satu kali upah untuk yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun. Kalau yang belum itu proposional berdasarkan keputusan perusahaan," imbuhnya.
Ahmad berharap, apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap hak yang harus diterima buruh bisa terealisasikan. "Hal itu bertujuan agar iklim perindustrian di Kabupaten Tangerang kondusif," tuntasnya.