Connect With Us

Mantan Caleg Gugat UU Pemilu ke MK

| Sabtu, 3 Oktober 2009 | 01:18

TANGERANGNEWS- Lantaran gagal menjadi anggota DPRD, mantan calon Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya terkait pasal 348, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 ke Mahkamah Kostitusi (MK). Adalah Robert Usman mantan Calon Anggota Dewan DPRD yang juga Ketua Forum Lintas Partai. Surat gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 15 September 2009 dengan No Register 124/PAP-VII/2009. Robert mengatakan telah mengajukan uji materil, dengan alasan bahwa norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD, telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. "Pasal tersebut harus dibatalkan demi hokum dan harus direvisi, karena tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dirubah, karena bertentangan dengan UUD 1945," katanya, Jumat (2/10) pada TANGERANGNEWS. Ia juga menjelaskan, bahwa gugatan yang dilakukan, karena pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang tidak adil. ” Untuk itu kami melakukan langkah cepat sebelum KPU mengeluarkan keputusan. Bila ini sampai ke persidangan diharapkan keputusan KPU dapat dimentahkan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap rakyat. “Dalam gugatan tersebut MK diharapkan dapat mengabulkan dan mengaplikasi UU No.27 tahun 2009 itu di periode saat ini melainkan periode tahun 2014,” ungkapnya Seperti diketahui, bahwa UU No.27 tahun 2009 tentang susunan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mana UU tersebut sangat kontrofersi dan menzolimi para calon anggota dewan DPRD se-indonesia khususnya daerah pemekaran. (Dedi) Pemanasan global? Apa sih itu?
BANTEN
BMKG Tetapkan Banten Siaga Cuaca Ekstrem Sepekan Ini

BMKG Tetapkan Banten Siaga Cuaca Ekstrem Sepekan Ini

Selasa, 11 November 2025 | 12:41

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan Banten sebagai salah satu provinsi dalam status siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem sepanjang sepekan ini, 10 hingga 16 November 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BANDARA
Terminal 1C Bandara Soetta Beroperasi Penuh 12 November, Kapasitas Jadi 10 Juta Penumpang

Terminal 1C Bandara Soetta Beroperasi Penuh 12 November, Kapasitas Jadi 10 Juta Penumpang

Senin, 10 November 2025 | 11:28

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengoperasikan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, secara penuh mulai Rabu 12 November 2025 setelah selesainya seluruh tahap revitalisasi.

KAB. TANGERANG
Perceraian Meningkat, Ada 6.113 Janda Baru di Tangerang Sepanjang 2025

Perceraian Meningkat, Ada 6.113 Janda Baru di Tangerang Sepanjang 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:27

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 6.113 kasus perceraian (gugat dan talak) terjadi sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill