TANGERANG-Demi menjaga kesucian bulan Ramadhan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menginstruksikan agar seluruh pengusaha menutup sementara tempat hiburan seperti klub malam, pub, bar, karaoke, bilyard, panti pijat dan spa di wilayah Kabupaten Tangerang
Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2015 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan pengaturan jam operasional usaha rumah makan selama bulan puasa dan hari raya Idul Fitri 1436 H.
"Untuk menciptakan ketenangan dan kekhusukan umat Islam di Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan dan menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan pada Hari Raya Idul Fitri," terang Bupati.
Ahmed Zaki Iskandar mengintruksikan kepada Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangrang, Camat Se-Kabupaten Tangerang, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang untuk Pertama menutup sementara tempat hiburan.
Kedua mengatur jam operasional usaha jasa makan dan minum antara lain berupa restoran, rumah makan, cafe/kafetaria yaitu mulai pukul 16.00 sampai dengan imsak.
Ketiga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Resort Kota Tangerang dalam hal pengamanan dan pengendalian peredaran petasan dan kembang api. Keempat melakukan pengawasan secara intensif dan meng koordinasikan dengan instansi terkait untuk melaksanakan intruksi.
" Saya tekankan agar semua camat, lurah, kades dan Satpol pp agar melaksanakan intruksi dengan baik, sehingga terciptanya kondisi Ramadhan yang aman dan damai khusus dalam menjalankan ibadah puasa," ucap Zaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yusuf Herawan menambahkan pihaknya telah menerima instruksi tersebut. “Kita telah melakukan monitor wilayah-wilayah tempat hiburan tersebut. Mengundang sekaligus mensosialisasikan kepada pengusaha hiburan menutup dan pengusaha restoran yang harus mereka ketahui jam operasional yang telah diintruksikan Bupati,” katanya.