Connect With Us

Gadis 14 Tahun Digilir Empat Pria di Sindang Jaya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Januari 2016 | 22:23

Ilustrasi Pemerkosaan (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis berusia 14 tahun, warga Desa Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diperkosa secara bergiliran oleh empat pria. Peristiwa itu terjadi di tempat tinggal karyawan sebuah pabrik di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

Para pelaku adalah MA, 18, yang merupakan mantan pacar korban serta rekannya NM, 24, DP, 23 dan HH, 28. Mereka adalah karyawan outsourching bagian catering di sebuah pabrik.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi mengatakan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 27 Desember 2015, sekitar Pukul 00.30 WIB. Awalnya korban yang diketahui sudah putus sekolah ini diajak main oleh MA. Dia pun dijemput di rumahnya. Korban kemudian dibawa ke tempat tinggal para pelaku. Korban tidak menaruh curiga kepada MA karena sudah lama mengenal pelaku.

“Di sana, korban dikenalkan ke teman-teman MA. Sambil ngobrol-ngobrol, keempat pelaku minum minuman beralkohol jenis ciu. Tapi korban tidak ikut minum,” katanya, Selasa (12/1/2016).

Para pelaku minum miras hingga mereka pun mabuk. Dari sana muncul niat jahat mereka menyetubuhi korban. Masing-masing pelaku langsung memegangi kaki dan tangan korban hingga tidak bisa berkutik. “Akhirnya korban disetubuhi secara paksa,” jelas Sukardi.

Setelah kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun. Namun, orang tua korban merasa curiga karena korban selalu terlihat murung dan pendiam. Akhirnya, ibu korban menanyakan apa yang terjadi. Awalnya korban enggan menjawab, namun setelah didesak korban mengakui telah diperkosa empat pelaku.

“Baru pada Kamis (7/1/2016), atas kejadian tersebut menceritakannya kepada ibunya dan mengalami sakit pada kemaluannya. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, korban didampingi orang tuanya, melaporkannya kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” kata Sukardi.

Sukardi menambahkan, setelah mendapatkan hasil visum korban dan penyelidikan yang dilakukan Polsek Pasar Kemis, pada Jumat (8/1/2016), keempat pelaku langusng ditangkap di messnya.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 35/2014, tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

 

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Kemenham Banten Sebut Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Tangerang Patut Dicontoh

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten memberikan apresiasi terhadap kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill