Connect With Us

Gadis 14 Tahun Digilir Empat Pria di Sindang Jaya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Januari 2016 | 22:23

Ilustrasi Pemerkosaan (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis berusia 14 tahun, warga Desa Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diperkosa secara bergiliran oleh empat pria. Peristiwa itu terjadi di tempat tinggal karyawan sebuah pabrik di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

Para pelaku adalah MA, 18, yang merupakan mantan pacar korban serta rekannya NM, 24, DP, 23 dan HH, 28. Mereka adalah karyawan outsourching bagian catering di sebuah pabrik.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi mengatakan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Minggu, 27 Desember 2015, sekitar Pukul 00.30 WIB. Awalnya korban yang diketahui sudah putus sekolah ini diajak main oleh MA. Dia pun dijemput di rumahnya. Korban kemudian dibawa ke tempat tinggal para pelaku. Korban tidak menaruh curiga kepada MA karena sudah lama mengenal pelaku.

“Di sana, korban dikenalkan ke teman-teman MA. Sambil ngobrol-ngobrol, keempat pelaku minum minuman beralkohol jenis ciu. Tapi korban tidak ikut minum,” katanya, Selasa (12/1/2016).

Para pelaku minum miras hingga mereka pun mabuk. Dari sana muncul niat jahat mereka menyetubuhi korban. Masing-masing pelaku langsung memegangi kaki dan tangan korban hingga tidak bisa berkutik. “Akhirnya korban disetubuhi secara paksa,” jelas Sukardi.

Setelah kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada siapapun. Namun, orang tua korban merasa curiga karena korban selalu terlihat murung dan pendiam. Akhirnya, ibu korban menanyakan apa yang terjadi. Awalnya korban enggan menjawab, namun setelah didesak korban mengakui telah diperkosa empat pelaku.

“Baru pada Kamis (7/1/2016), atas kejadian tersebut menceritakannya kepada ibunya dan mengalami sakit pada kemaluannya. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, korban didampingi orang tuanya, melaporkannya kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” kata Sukardi.

Sukardi menambahkan, setelah mendapatkan hasil visum korban dan penyelidikan yang dilakukan Polsek Pasar Kemis, pada Jumat (8/1/2016), keempat pelaku langusng ditangkap di messnya.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 35/2014, tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

 

 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill