Connect With Us

Pengacara : Tersangka RA Seharusnya Hanya Terkena Pasal 351

Denny Bagus Irawan | Rabu, 25 Mei 2016 | 14:00

Rekonstruksi pembunuhan Enno Parihah, 18, di Mess PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diwarnai aksi demo warga sekitar, Selasa (17/5/2016). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 Menurut Teddy, Rahmat Alim semestinya hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama .  Karenanya dia yakin persidangan terhadap Rahmat Alim akan lebih dulu digelar, apalagi batas pelimpahan berkas Rahmat Alim  bila dilihat dari masa penahanannya  setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh pada akhir Mei nanti.

 

"Kemungkinan awal Juni, karena batas P21 kan paling lambat tanggal 29 Mei besok,” ujarnya.  Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar dalam kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini masih SPDP atau masih pemberitahuan,” ujar Andri.

Diketahui sebelumnya, dari hasil rekonstruksi yang diperagakan sekitar 31 adegan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu  diketahui sebelum dibunuh korban telah diperkosa.

Awalnya, Rahmat Alim bercumbu, yang sejurus kemudian Rahmat tak bisa menahan nafsunya untuk minta berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu ditolak korban dengan alasan takut hamil.

Lalu, Rahmat Alim keluar dari kamar. Di luar kamar,  dia bertemu sama Rahmat Arifin dan Imam. Tiga-tiganya sama-sama belum kenal. Arifin tanya Rahmat Alim itu siapa, dan habis ketemu siapa di dalam kamar mess. Rahmat mengaku habis menemui pacarnya yang bernama Indah. Kepada Rahmat, Enno mengaku namanya adalah Indah.

Sedangkan Arifin yang sebenarnya sudah kenal dengan Enno bingung siapa Indah yang dimaksud. Atas permintaan Arifin, Rahmat pun diajak ke dalam untuk memperlihatkan mana Indah yang dimaksud.

 

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill