Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNews.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang juga mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri yang melarang warga menggelar pertunjukan dangdut yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar saat hajatan.
“Memang sudah dibicarakan kepada kami, itu juga masukan dari kami. Tujuannya memang agar mengurangi adanya keributan dan dampak dari vulgar itu juga kan dapat merangsang orang berbuat tak baik,” ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, Sabtu (7/1/2017).
Terkait pelarangan itu, kata Jasmaryadi, MUI dan Polri sepakat hal-hal yang dapat menimbulkan dampak dari kegiatan yang berpotensi negative harus dikurangi. “Sedikit demi sedikit, masyarakat harus bisa mengindari kegiatan atau perilaku yang tak sesuai dengan akidah,” ujarnya.

Kalau hiburan itu bisa-biasa saja, kata dia, tidak masalah. Namun, jika sampai menimbulkan hasrat kebirahian atau nafsu syahwat yang akan muncul. Tentunya, MUI sangat mendukung upaya Polresta Tangerang yang meminimalisir peristiwa tindakan kriminal.
"Sudah kami sudah mendengar, karena kami juga yang memberikan masukan. Kami setuju Kapolres memberikan instruksi kepada para Kapolsek untuk tidak memberikan izin keramaian," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Polsek harus menghentikan pertunjukan dangdut dengan biduan berpakaian vulgar karena bisa memicu keributan dan kejahatan.
Ia juga meminta kepala kepolisian sektor turun langsung mengecek pertunjukan-pertunjukan dangdut dan menghentikan pertunjukan yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews