Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group
Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TANGERANGNews.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang juga mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri yang melarang warga menggelar pertunjukan dangdut yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar saat hajatan.
“Memang sudah dibicarakan kepada kami, itu juga masukan dari kami. Tujuannya memang agar mengurangi adanya keributan dan dampak dari vulgar itu juga kan dapat merangsang orang berbuat tak baik,” ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, Sabtu (7/1/2017).
Terkait pelarangan itu, kata Jasmaryadi, MUI dan Polri sepakat hal-hal yang dapat menimbulkan dampak dari kegiatan yang berpotensi negative harus dikurangi. “Sedikit demi sedikit, masyarakat harus bisa mengindari kegiatan atau perilaku yang tak sesuai dengan akidah,” ujarnya.

Kalau hiburan itu bisa-biasa saja, kata dia, tidak masalah. Namun, jika sampai menimbulkan hasrat kebirahian atau nafsu syahwat yang akan muncul. Tentunya, MUI sangat mendukung upaya Polresta Tangerang yang meminimalisir peristiwa tindakan kriminal.
"Sudah kami sudah mendengar, karena kami juga yang memberikan masukan. Kami setuju Kapolres memberikan instruksi kepada para Kapolsek untuk tidak memberikan izin keramaian," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Polsek harus menghentikan pertunjukan dangdut dengan biduan berpakaian vulgar karena bisa memicu keributan dan kejahatan.
Ia juga meminta kepala kepolisian sektor turun langsung mengecek pertunjukan-pertunjukan dangdut dan menghentikan pertunjukan yang menampilkan penyanyi berpakaian vulgar.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.
Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews