Connect With Us

Dedi Rustandi Didakwa UU Pemilu

| Rabu, 18 Maret 2009 | 17:26

TANGERANGNEWS.COM-Seorang calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Dedi Rustandi, 53, sore mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang tersebut Dedi Rustandi didakwa telah melanggar Pasal 270 UU No.10/2008 tentang Pemilu. Dedi disidang karena diduga melakukan tiga poin pelanggaran kampanye, yaitu berkampanye memakai mobil dinas bernopol B 7411 TI milik pemerintah. berkampanye di dalam mushola, juga memberikan selembaran bergambar dirinya untuk dipilih. Dedi Rustandi yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Tangerang dilaporkan oleh Ketua Panwas Kecamatan Kresek Mahmud ke Panwaslu Kabupaten Tangerang setelah diduga berkampanye di Mushola Nurul Iman, Desa Jengkol, RT 002/10, Kec Kresek, Kab Tangerang. “Setahu saya dia juga membagikan plastik berisi kerudung berwarna biru yang dialamnya terdapat selembaran bergambar dirinya,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Tindakan Dedi Rustandi yang tergolong pelanggaran pemilu ini dilakukan pada Minggu 22 Februari 2009 sekira pukul 13.00 WIB. Hakim yang diketuai Artur Hangewa menjerat Dedi Rustandi dengan Pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dedi yang berstatus tersangka mengelak dari tuduhan tersebut, pasalnya ketua Panwas Kecamatan tidak menyaksikan langsung dia berkampanye di lingkungan mushola. “Saya tidak melakukan hal itu, apa buktinya kalau saksi saja tidak melihat langsung saya berkampanye” ujarnya, (18/3). Namun sidang dilanjutkan besok karena dari 7 saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya 2 orang yang datang.(rangga)
SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

BANTEN
Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Senin, 8 Juni 2026 | 23:13

SD Negeri Pulo Panjang 2 di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mulai merasakan perubahan sarana pendidikan melalui program BRIDGE (Banten Renewable Island Development for Global Education).

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Senin, 8 Juni 2026 | 05:11

Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill