Connect With Us

Dedi Rustandi Didakwa UU Pemilu

| Rabu, 18 Maret 2009 | 17:26

TANGERANGNEWS.COM-Seorang calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Dedi Rustandi, 53, sore mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada sidang tersebut Dedi Rustandi didakwa telah melanggar Pasal 270 UU No.10/2008 tentang Pemilu. Dedi disidang karena diduga melakukan tiga poin pelanggaran kampanye, yaitu berkampanye memakai mobil dinas bernopol B 7411 TI milik pemerintah. berkampanye di dalam mushola, juga memberikan selembaran bergambar dirinya untuk dipilih. Dedi Rustandi yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Tangerang dilaporkan oleh Ketua Panwas Kecamatan Kresek Mahmud ke Panwaslu Kabupaten Tangerang setelah diduga berkampanye di Mushola Nurul Iman, Desa Jengkol, RT 002/10, Kec Kresek, Kab Tangerang. “Setahu saya dia juga membagikan plastik berisi kerudung berwarna biru yang dialamnya terdapat selembaran bergambar dirinya,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Tindakan Dedi Rustandi yang tergolong pelanggaran pemilu ini dilakukan pada Minggu 22 Februari 2009 sekira pukul 13.00 WIB. Hakim yang diketuai Artur Hangewa menjerat Dedi Rustandi dengan Pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dedi yang berstatus tersangka mengelak dari tuduhan tersebut, pasalnya ketua Panwas Kecamatan tidak menyaksikan langsung dia berkampanye di lingkungan mushola. “Saya tidak melakukan hal itu, apa buktinya kalau saksi saja tidak melihat langsung saya berkampanye” ujarnya, (18/3). Namun sidang dilanjutkan besok karena dari 7 saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya 2 orang yang datang.(rangga)
BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill