Connect With Us

Terseret Kereta Hingga 10 Meter, Pengendara Mio Tewas di Pagedangan

Yudi Adiyatna | Sabtu, 7 Juli 2018 | 16:26

Terlihat kendaraan roda dua hancur di Tabrak oleh kereta api di Kampung Kabasiran RT 02/05, Desa Karang Tengah, Pagedangan, Sabtu (7/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengendara sepeda motor tewas usai tertabrak KRL Commuterline di Kampung Kabasiran RT 02/05, Desa Karang Tengah, Pagedangan, Sabtu (7/7/2018).

Korban meregang nyawa di lokasi. Ia yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol A 3198 YO menerobos perlintasan kereta api.

"Korban melintas di sekitaran rel. Sesampainya di pinggir jembatan kereta, tiba-tiba melintas kereta api dari arah belakang korban," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho,Sabtu (7/7/2018).

Korban beserta sepeda motornya pun terseret KRL hingga sejauh 10 meter. Kondisi motor berwarna merah itu pun ringsek. Sementara, korban mengalami luka berat dan menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi.

"Korban tertabrak dan terseret hingga terpental sejauh sekitar 10 Meter dari tempat kejadian," tambahnya.

Jasad korban yang diketahui bernama Canung, 60, warga Kampung Kacipet RT.02/06 , Desa Karangtengah Kecamatan Pagedangan, dievakuasi petugas dari lokasi kejadian.

"Dari pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut apapun dan meminta untuk tidak dilanjutkan kedalam proses hukum," tukasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KOTA TANGERANG
Samsat Cikokol Apresiasi Wajib Pajak, Program Pembebasan Pokok dan Sanksi Resmi Berakhir

Samsat Cikokol Apresiasi Wajib Pajak, Program Pembebasan Pokok dan Sanksi Resmi Berakhir

Senin, 3 November 2025 | 08:49

Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program pembebasan pokok

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill