HPN 2026, Wakil Wali Kota Tangsel Ajak Insan Pers Ikut Kelola Sampah
Senin, 2 Februari 2026 | 16:23
Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, melontarkan ajakan khusus kepada insan pers.
TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang mengusulkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, saat ini Raperda tersebut sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Tangerang.
Terkait dengan Raperda tersebut, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, bahwa dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut, Pemkab Tangerang tidak menyarankan pembuatan ruangan khusus bagi perokok aktif. Melainkan para perokok dapat menggunakan tempat-tempat umum yang terbuka.
“Perlu diketahui bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) secara tegas dalam Raperda ini, area merokok hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum. Bukan membentuk ruangan khusus bagi perokok,” ucapnya, di Ruangan Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Rabu (3/10/2018).
Pada Rapat Paripurna sebelumnya, sebanyak 9 Fraksi menyetujui adanya usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Akan tetapi pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (1/10/2018), Fraksi Golkar, PDI-P, PAN, Hanura memberikan pandangan umum mereka atas usulan Raperda tersebut, yakni terkait implementasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang perlu diperjelas oleh Pemerintah.
Mad Romli menjelaskan, Raperda tersebut akan diterapkan disejumlah tempat yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan ditempat kerja.
“Kami memerlukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pendidikan (Dindik). Hal ini perlu kami tekankan guna mengawasi dan menjaga tempat-tempat itu yang akan menjadi tanggung jawab Pemda. Untuk bisa berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan masing-masing dinas, seperti Dinkes yang mengawasi di Rumah Sakit, Klinik, dan Puskemas. Sementara untuk Dindik sendiri akan mengawasi, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas atau Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Mad Romli, merupakan Raperda yang dapat membuka wawasan masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok. Sehingga dengan adanya Raperda ini upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam menurunkan angka perokok aktif dan menciptakan lingkungan dan masyarakat yang sehat dapat diwujudkan.
“Pembatasan peredaran rokok di wilayah kabupaten memang sangat sulit, hal itu berdasarkan dengan kepentingan industri rokok dan para pedagang. Terlebih kewenangan pembatasan peredaran rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun hal itu tidak serta-merta menjadikan pemerintah daerah untuk tidak bisa memberikan penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat, tentang pentingnya menjaga kesehatan dan memberikan informasi yang benar terkait bahaya merokok,” katanya.(RAZ/HRU)
Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, melontarkan ajakan khusus kepada insan pers.
TODAY TAGPersita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.
Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews