Connect With Us

Dewa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

| Senin, 10 Mei 2010 | 18:43

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional  dan mengancam warga sipil dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
 
JPU Riyadi menyatakan, Dewa bersalah karena telah terbukti memiliki senjata api berjenis revolver kaliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu. Sehingga hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.
 
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dewa Wijaya hukuman kurungan selama satu tahun senam bulan. Lalu menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan kevin milik terdakwa beserta enam butir pelurunya,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan.
 
Menurutnya, yang menjadi dasar dari tuntutan tersebut adalah hal yang memberatkan serta yang meringankan Dewa selama di persidangan. Dia menjelaskan, yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak melaporkan senjata hasil temuan tersebut kepada satuan kepolisian di Aceh.
 
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku baik selama persidangan,” terang Riyadi. Ironisnya, Riyadi tidak menyinggung soal pengancaman Dewa yang dialami Ninik Sri Rejeki ,44 seroang janda beranak dua yang menetap di wilayah Karawaci, Kabupaten Tangerang.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan meminta kepada Dewa untuk mempersiapkan pembelan. Dewa pun mengatakan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan surat pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Saya akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum,” papar Dewa. Kemudian, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (18/5) (rangga)

KOTA TANGERANG
Wali Kota Tangsel Kenang Perjuangan Sang Ayah di Hari Pahlawan, Tak Pernah Temukan Makamnya Usai Ditangkap Belanda

Wali Kota Tangsel Kenang Perjuangan Sang Ayah di Hari Pahlawan, Tak Pernah Temukan Makamnya Usai Ditangkap Belanda

Senin, 10 November 2025 | 20:51

Di tengah seruan perjuangan, Benyamin Davnie secara khusus mengenang sosok ayahnya, Kolonel Inf. (Purn) Edwin Mugni Sastradipura, seorang pejuang dari kesatuan Pembela Tanah Air (PETA) dan anggota pasukan Siliwangi.

NASIONAL
Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 | 13:34

Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto resmi menyandang gelar Pahlawan Nasional yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada upacara peringatan Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin, 10 November 2025.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill