Connect With Us

Dewa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

| Senin, 10 Mei 2010 | 18:43

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional  dan mengancam warga sipil dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
 
JPU Riyadi menyatakan, Dewa bersalah karena telah terbukti memiliki senjata api berjenis revolver kaliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu. Sehingga hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.
 
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dewa Wijaya hukuman kurungan selama satu tahun senam bulan. Lalu menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan kevin milik terdakwa beserta enam butir pelurunya,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan.
 
Menurutnya, yang menjadi dasar dari tuntutan tersebut adalah hal yang memberatkan serta yang meringankan Dewa selama di persidangan. Dia menjelaskan, yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak melaporkan senjata hasil temuan tersebut kepada satuan kepolisian di Aceh.
 
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku baik selama persidangan,” terang Riyadi. Ironisnya, Riyadi tidak menyinggung soal pengancaman Dewa yang dialami Ninik Sri Rejeki ,44 seroang janda beranak dua yang menetap di wilayah Karawaci, Kabupaten Tangerang.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan meminta kepada Dewa untuk mempersiapkan pembelan. Dewa pun mengatakan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan surat pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Saya akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum,” papar Dewa. Kemudian, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (18/5) (rangga)

BANDARA
Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:40

Asthara Skyfront City, kota mandiri yang dikembangkan Asthara Group di atas tanah lahan seluas 1.100 hektare, hadir berdampingan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

PROPERTI
Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Senin, 19 Mei 2025 | 20:29

Sutera Nexen, kawasan unik dengan konsep hunian smart-living garapan pengembang Alam Sutera, kembali menghadirkan klaster yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan hidup Gen Z dan Milenial, yaitu Klaster Virtu.

SPORT
Jalani Laga Terakhir, Persita Ingin Tutup Musim 2024/2025 dengan Kemenangan 

Jalani Laga Terakhir, Persita Ingin Tutup Musim 2024/2025 dengan Kemenangan 

Jumat, 23 Mei 2025 | 11:57

Persita Tangerang akan menjalani laga terakhir musim 2024/2025 menghadapi PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, Jumat, 23 Mei 2025, pukul 19.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill