Connect With Us

Dewa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

| Senin, 10 Mei 2010 | 18:43

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional  dan mengancam warga sipil dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
 
JPU Riyadi menyatakan, Dewa bersalah karena telah terbukti memiliki senjata api berjenis revolver kaliber 38 tanpa ada surat keterangan izin operasionalnya. Senjata tersebut diketahui merupakan temuan Dewa ketika bertugas di Aceh beberapa tahun yang lalu. Sehingga hal tersebut melanggar Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.
 
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dewa Wijaya hukuman kurungan selama satu tahun senam bulan. Lalu menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan kevin milik terdakwa beserta enam butir pelurunya,” ungkapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan.
 
Menurutnya, yang menjadi dasar dari tuntutan tersebut adalah hal yang memberatkan serta yang meringankan Dewa selama di persidangan. Dia menjelaskan, yang memberatkan adalah karena terdakwa tidak melaporkan senjata hasil temuan tersebut kepada satuan kepolisian di Aceh.
 
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berperilaku baik selama persidangan,” terang Riyadi. Ironisnya, Riyadi tidak menyinggung soal pengancaman Dewa yang dialami Ninik Sri Rejeki ,44 seroang janda beranak dua yang menetap di wilayah Karawaci, Kabupaten Tangerang.
 
Setelah selesai pembacaan tuntutan, hakim Haran Tarigan meminta kepada Dewa untuk mempersiapkan pembelan. Dewa pun mengatakan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan surat pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Saya akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum,” papar Dewa. Kemudian, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (18/5) (rangga)

OPINI
Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:34

Di berbagai kampus, skripsi justru menjadi sumber tekanan luar biasa bagi mahasiswa. Ketika yang seharusnya menjadi proses belajar berubah menjadi beban mental, kita harus bertanya: Apakah skripsi masih relevan di era sekarang?

NASIONAL
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Meski Sudah Pertengahan Musim Kemarau 

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Meski Sudah Pertengahan Musim Kemarau 

Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:55

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan cuaca ekstrem masih sangat mungkin terjadi di banyak wilayah Indonesia meski secara klimatologis sudah memasuki musim kemarau.

BANTEN
Tempat Lahirnya Ulama Besar, Menag Minta Banten Tetap Toleran

Tempat Lahirnya Ulama Besar, Menag Minta Banten Tetap Toleran

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:26

Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya menjaga Banten sebagai wilayah yang damai dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Sebab, Banten dikenal sebagai tempat lahirnya banyak ulama besar.

KOTA TANGERANG
Ahli Tata Kota Sebut Banjir di Kota Tangerang Akibat Pengembang Kurang Perhatikan Drainase

Ahli Tata Kota Sebut Banjir di Kota Tangerang Akibat Pengembang Kurang Perhatikan Drainase

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:55

Ahli Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyoroti, permasalahan banjir beberapa daerah Jabodetabek, termasuk di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill