Connect With Us

Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 18 Mei 2026 | 21:15

Pemasok narkoba dan obat keras ilegal ke NTT ditangkap simpan puluhan ribu butir di Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.

Dalam operasi tersebut, seorang pemuda asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berinisial S, 28, diringkus di Tangerang. Ia yang mengirim pasokan obat-obatan terlarang menuju wilayah NTT.

Penangkapan S merupakan hasil pengembangan yang dipimpin oleh IPTU Anselmus Lesa sejak 12 hingga 16 Mei 2026. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai otak pengirim barang haram kepada seorang pengedar berinisial MI, yang telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Polda NTT.

Dari penangkapan S, polisi berhasil mendapatkan empat lokasi penyimpanan narkoba dan obat keras daftar G di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Dalam penggerebekan, total barang bukti yang diamakan berjumlah 42.621 butir, yakni 1.150 butir psikotropika dan 41.471 butir obat keras ilegal berbagai jenis.

Selain puluhan ribu butir obat penenang tersebut, petugas juga menyita alat produksi dan distribusi berupa dua unit telepon genggam, puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, timbangan digital, hingga mesin printer untuk cetak resi.

Plh. Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Sajimin menjelaskan bahwa tersangka S memanfaatkan kelengahan jalur pengiriman barang (ekspedisi) dan transaksi daring untuk menyuplai obat-obatan berbahaya ini ke wilayah Indonesia Timur.

"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya,” teganya, Minggu 17 Mei 2026.

Atas perbuatannya menyuplai puluhan ribu obat terlarang ke NTT, pemuda asal Aceh ini kini harus bersiap menghadapi msa depan di balik jeruji besi.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar. Saat ini, kami masih terus memburu jaringan pemasok di atas S yang identitasnya telah kami dapatkan," tutup Kombes Pol. Sajimin.

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

BANTEN
Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:42

Gubernur Banten Andra Soni bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung kondisi Kali Angke menggunakan perahu

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill