Connect With Us

Sidang Kasus Pemukulan Jamaah LDII, Dakwaan Jaksa Dinilai Eror

| Senin, 17 Mei 2010 | 18:41

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)

TANGERANGNEWS-Sidang kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) oleh tujuh terdakwa warga Panongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/5). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU dianggap sebagai error in personal, sehingga mereka tidak bias dijadikan terdakwa.

Ke tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Fajri Apriliansyah menerangkan, ketujuh terdakwa tidak terlibat dalam penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu, yang mengakibatkan dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.
“Jaksa dalam menentukan terdakwa subjeknya salah atau eror in personal, karena berdasarkan keterangan para terdakwa, mereka tidak terlibat dalam penyerangan tersebut,” ungkapnya kepada Ketua Maejis Hakim Imanuel Semibiring.

Fajri menerangkan, pada saat penyerangan terjadi, pemukulan terhadap korban dilakukan oleh seseorang tak dikenal yang mengenakan pakaian hitam-hitam. “Pelakunya sebdiri tidak diketahui, hal itu harus diunkap oleh kepolisian,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Fajri, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau setika-tidaknya menolak dakwan primer dan subsider JPU, serta menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Riyadi saat ditemui usai persidangan mengungkapkan, dalam eksepsi terdakwa sudah masuk dalam unsure pokok perkara karena telah membahas keterangan terdakwa, sehingga seolah-olah kuasa hukum mengetahui kronologi yang sebenarnya. “Hal itu sudah masuk pokok perkara yang harusnya tidak dibahas dalam eksepsi, seharusnya dalam pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa ,” katanya.

Menurutnya benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana harus dilihat dulu dalam proses persidangan melalui keterangan saksi-saksi. “Pengacara tidak bisa menetukan terdakwa salah atau tidak dalam eksepsi, harus dibahas dalam persidangan,” papar Riyadi. (rangga)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

NASIONAL
Bentrok Maut Pecah di Matraman Jakarta, Dipicu Tidak Bayar Nasi Uduk, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Bentrok Maut Pecah di Matraman Jakarta, Dipicu Tidak Bayar Nasi Uduk, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:34

Suasana kawasan pemukiman padat penduduk di sekitar Jalan Matraman Dalam, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mendadak mencekam pada Minggu pagi, 26 Juli 2026.

KAB. TANGERANG
Kebutuhan Tinggi, Kementerian PKP Segera Bangun 2.539 Rumah di Kabupaten Tangerang

Kebutuhan Tinggi, Kementerian PKP Segera Bangun 2.539 Rumah di Kabupaten Tangerang

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:11

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berupaya mempercepat realisasi penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill