Connect With Us

Sidang Kasus Pemukulan Jamaah LDII, Dakwaan Jaksa Dinilai Eror

| Senin, 17 Mei 2010 | 18:41

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)

TANGERANGNEWS-Sidang kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) oleh tujuh terdakwa warga Panongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/5). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU dianggap sebagai error in personal, sehingga mereka tidak bias dijadikan terdakwa.

Ke tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Fajri Apriliansyah menerangkan, ketujuh terdakwa tidak terlibat dalam penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu, yang mengakibatkan dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.
“Jaksa dalam menentukan terdakwa subjeknya salah atau eror in personal, karena berdasarkan keterangan para terdakwa, mereka tidak terlibat dalam penyerangan tersebut,” ungkapnya kepada Ketua Maejis Hakim Imanuel Semibiring.

Fajri menerangkan, pada saat penyerangan terjadi, pemukulan terhadap korban dilakukan oleh seseorang tak dikenal yang mengenakan pakaian hitam-hitam. “Pelakunya sebdiri tidak diketahui, hal itu harus diunkap oleh kepolisian,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Fajri, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau setika-tidaknya menolak dakwan primer dan subsider JPU, serta menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Riyadi saat ditemui usai persidangan mengungkapkan, dalam eksepsi terdakwa sudah masuk dalam unsure pokok perkara karena telah membahas keterangan terdakwa, sehingga seolah-olah kuasa hukum mengetahui kronologi yang sebenarnya. “Hal itu sudah masuk pokok perkara yang harusnya tidak dibahas dalam eksepsi, seharusnya dalam pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa ,” katanya.

Menurutnya benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana harus dilihat dulu dalam proses persidangan melalui keterangan saksi-saksi. “Pengacara tidak bisa menetukan terdakwa salah atau tidak dalam eksepsi, harus dibahas dalam persidangan,” papar Riyadi. (rangga)

NASIONAL
Lebih dari 8,5 Juta Siswa Terdaftar TKA SD dan SMP, Masih Dibuka hingga 28 Februari

Lebih dari 8,5 Juta Siswa Terdaftar TKA SD dan SMP, Masih Dibuka hingga 28 Februari

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:59

Proses pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP masih berlangsung hingga 28 Februari 2026.

OPINI
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:38

Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill