Connect With Us

Sidang Kasus Pemukulan Jamaah LDII, Dakwaan Jaksa Dinilai Eror

| Senin, 17 Mei 2010 | 18:41

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)

TANGERANGNEWS-Sidang kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) oleh tujuh terdakwa warga Panongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/5). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU dianggap sebagai error in personal, sehingga mereka tidak bias dijadikan terdakwa.

Ke tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Fajri Apriliansyah menerangkan, ketujuh terdakwa tidak terlibat dalam penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu, yang mengakibatkan dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.
“Jaksa dalam menentukan terdakwa subjeknya salah atau eror in personal, karena berdasarkan keterangan para terdakwa, mereka tidak terlibat dalam penyerangan tersebut,” ungkapnya kepada Ketua Maejis Hakim Imanuel Semibiring.

Fajri menerangkan, pada saat penyerangan terjadi, pemukulan terhadap korban dilakukan oleh seseorang tak dikenal yang mengenakan pakaian hitam-hitam. “Pelakunya sebdiri tidak diketahui, hal itu harus diunkap oleh kepolisian,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Fajri, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau setika-tidaknya menolak dakwan primer dan subsider JPU, serta menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Riyadi saat ditemui usai persidangan mengungkapkan, dalam eksepsi terdakwa sudah masuk dalam unsure pokok perkara karena telah membahas keterangan terdakwa, sehingga seolah-olah kuasa hukum mengetahui kronologi yang sebenarnya. “Hal itu sudah masuk pokok perkara yang harusnya tidak dibahas dalam eksepsi, seharusnya dalam pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa ,” katanya.

Menurutnya benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana harus dilihat dulu dalam proses persidangan melalui keterangan saksi-saksi. “Pengacara tidak bisa menetukan terdakwa salah atau tidak dalam eksepsi, harus dibahas dalam persidangan,” papar Riyadi. (rangga)

KOTA TANGERANG
Besok Ada Job Fair Spesial HUT Kota Tangerang di Karawaci, Sediakan 1.450 Lowongan

Besok Ada Job Fair Spesial HUT Kota Tangerang di Karawaci, Sediakan 1.450 Lowongan

Senin, 2 Februari 2026 | 17:32

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menggelar Job Fair Edisi HUT Ke-33 Kota Tangerang, di GOR Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, pada 3 Februari, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

NASIONAL
Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Senin, 2 Februari 2026 | 09:16

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill