Connect With Us

Sidang Kasus Pemukulan Jamaah LDII, Dakwaan Jaksa Dinilai Eror

| Senin, 17 Mei 2010 | 18:41

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)

TANGERANGNEWS-Sidang kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) oleh tujuh terdakwa warga Panongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/5). Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan JPU dianggap sebagai error in personal, sehingga mereka tidak bias dijadikan terdakwa.

Ke tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Fajri Apriliansyah menerangkan, ketujuh terdakwa tidak terlibat dalam penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu, yang mengakibatkan dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.
“Jaksa dalam menentukan terdakwa subjeknya salah atau eror in personal, karena berdasarkan keterangan para terdakwa, mereka tidak terlibat dalam penyerangan tersebut,” ungkapnya kepada Ketua Maejis Hakim Imanuel Semibiring.

Fajri menerangkan, pada saat penyerangan terjadi, pemukulan terhadap korban dilakukan oleh seseorang tak dikenal yang mengenakan pakaian hitam-hitam. “Pelakunya sebdiri tidak diketahui, hal itu harus diunkap oleh kepolisian,” tambahnya.

Dengan demikian, lanjut Fajri, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau setika-tidaknya menolak dakwan primer dan subsider JPU, serta menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Riyadi saat ditemui usai persidangan mengungkapkan, dalam eksepsi terdakwa sudah masuk dalam unsure pokok perkara karena telah membahas keterangan terdakwa, sehingga seolah-olah kuasa hukum mengetahui kronologi yang sebenarnya. “Hal itu sudah masuk pokok perkara yang harusnya tidak dibahas dalam eksepsi, seharusnya dalam pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa ,” katanya.

Menurutnya benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana harus dilihat dulu dalam proses persidangan melalui keterangan saksi-saksi. “Pengacara tidak bisa menetukan terdakwa salah atau tidak dalam eksepsi, harus dibahas dalam persidangan,” papar Riyadi. (rangga)

KOTA TANGERANG
Hati-hati Angin Kencang hingga Akhir Tahun di Tangerang, Ini Tips Menghadapinya

Hati-hati Angin Kencang hingga Akhir Tahun di Tangerang, Ini Tips Menghadapinya

Sabtu, 7 Desember 2024 | 20:28

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi angin kencang yang diperkirakan melanda sejumlah wilayah, termasuk Kota Tangerang, hingga akhir tahun 2024.

WISATA
Keren, Bangunan Besar di Kawasan Kalipasir Tangerang Dicat Mural

Keren, Bangunan Besar di Kawasan Kalipasir Tangerang Dicat Mural

Kamis, 5 Desember 2024 | 22:21

Sebuah bangunan besar di kawasan Kalipasir, dekat Sungai Cisadane, Kota Tangerang, terlihat cantik dengan lukisan mural.

NASIONAL
Prabowo Anggap Gus Miftah Punya Sikap Kesatria 

Prabowo Anggap Gus Miftah Punya Sikap Kesatria 

Sabtu, 7 Desember 2024 | 11:02

Presiden Prabowo Subianto memuji langkah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, yang memutuskan mundur dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

OPINI
Darurat Perundungan, Kenali dan Cegah Mulai dari Diri Sendiri

Darurat Perundungan, Kenali dan Cegah Mulai dari Diri Sendiri

Minggu, 8 Desember 2024 | 13:58

Perundungan atau yang dikenal dengan Bullying merupakan tindakan menyakiti fisik atau emosional seseorang. Pelaku membentuk sebuah geng pertemanan lalu mencari target kekerasan yang dianggap lemah, pendiam, dan tidak mempunyai banyak teman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill