Connect With Us

Sengketa Tanah SDN 1 Balaraja, Penggugat Menang di Pengadilan Tinggi Banten

Maya Sahurina | Jumat, 29 Maret 2019 | 17:00

Edi yani S.H MH dari law firm pennal dan partners. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Sengketa kepemilikan lahan SDN 1 Balaraja, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. M Dahlan dan Ganda Wulan, warga Kampung Buaran RT 001 RW 01, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dikabarkan menang dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi Banten.

Kedua pengggugat itu melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, dan Kepala Sekolah Dasar Negeri  (SDN) 1 Balaraja.  

Dahlan dan Ganda mengugat karena menganggap tanahnya seluas 1.921 meter persegi yang ditempati SDN 1 Balaraja, di Kampung Kabembem, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja adalah miliknya berdasarkan bukti kepemilikan girik atau kikitir Bernomor C 96 Kelas D1 Persil 108a tahun 1941, dan juga peta rincian tahun 2941 turrunannya surat keteapan iuran pembangunan daerah nomor 1215 tahun 1976, C Desa, nomor 1215 leter F Desa Balaraja, nomor 1215. 

"Bahwa selama ini, klien kami dalam hal ini penggugat tidak pernah menjual atau mengalihkan tanahnya kepada tergugat (Bupati Tangerang, Kepala Dindik, dan Kepala SDN 1 Balaraja red),” kata kuasa hukum Dahlan dan Ganda, Edi Yani SH.MH dari Law firm Pennal dan partners, Jumat (29/03/2019).

Edi menjelaskan, terkait dengan kepemilikan obyek tanah SDN 1 Balaraja  bahwa sesungguhnya obyek tanah itu adalah milik sah dari klien pihaknya yaitu Dahlan dan Ganda sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 498/Pdt. G/2016/PN.Tng, tanggal 3 Agustus 2017.

“Putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu diperkuat oleh putusan Pengadilan  Tinggi Banten bernomor 147/PDT/2018/PT.BTN, tanggal 13 Desember 2018,” jelasnya.

Tidak menerima atas putusan Pengadilan Tinggi Banten itu, Kata Edi, Bupati Tangerang sebagai tergugat I pada tanggal 18 Januari 2019 melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang dalam proses kasasi di MA,” tukasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:52

Pemerintah Indonesia resmi memulai revolusi pengelolaan sampah nasional dengan membuka pintu investasi besar-besaran di sektor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill