Connect With Us

Sengketa Tanah SDN 1 Balaraja, Penggugat Menang di Pengadilan Tinggi Banten

Maya Sahurina | Jumat, 29 Maret 2019 | 17:00

Edi yani S.H MH dari law firm pennal dan partners. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Sengketa kepemilikan lahan SDN 1 Balaraja, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. M Dahlan dan Ganda Wulan, warga Kampung Buaran RT 001 RW 01, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dikabarkan menang dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi Banten.

Kedua pengggugat itu melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, dan Kepala Sekolah Dasar Negeri  (SDN) 1 Balaraja.  

Dahlan dan Ganda mengugat karena menganggap tanahnya seluas 1.921 meter persegi yang ditempati SDN 1 Balaraja, di Kampung Kabembem, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja adalah miliknya berdasarkan bukti kepemilikan girik atau kikitir Bernomor C 96 Kelas D1 Persil 108a tahun 1941, dan juga peta rincian tahun 2941 turrunannya surat keteapan iuran pembangunan daerah nomor 1215 tahun 1976, C Desa, nomor 1215 leter F Desa Balaraja, nomor 1215. 

"Bahwa selama ini, klien kami dalam hal ini penggugat tidak pernah menjual atau mengalihkan tanahnya kepada tergugat (Bupati Tangerang, Kepala Dindik, dan Kepala SDN 1 Balaraja red),” kata kuasa hukum Dahlan dan Ganda, Edi Yani SH.MH dari Law firm Pennal dan partners, Jumat (29/03/2019).

Edi menjelaskan, terkait dengan kepemilikan obyek tanah SDN 1 Balaraja  bahwa sesungguhnya obyek tanah itu adalah milik sah dari klien pihaknya yaitu Dahlan dan Ganda sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 498/Pdt. G/2016/PN.Tng, tanggal 3 Agustus 2017.

“Putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu diperkuat oleh putusan Pengadilan  Tinggi Banten bernomor 147/PDT/2018/PT.BTN, tanggal 13 Desember 2018,” jelasnya.

Tidak menerima atas putusan Pengadilan Tinggi Banten itu, Kata Edi, Bupati Tangerang sebagai tergugat I pada tanggal 18 Januari 2019 melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang dalam proses kasasi di MA,” tukasnya.(MRI/RGI)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

TANGSEL
Bawa Semangat Tangsel Jawara, Logo dan Maskot Porprov VII Banten Resmi Diluncurkan

Bawa Semangat Tangsel Jawara, Logo dan Maskot Porprov VII Banten Resmi Diluncurkan

Minggu, 3 Mei 2026 | 12:31

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menabuh genderang kesiapan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten.

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill