Connect With Us

Sengketa Tanah SDN 1 Balaraja, Penggugat Menang di Pengadilan Tinggi Banten

Maya Sahurina | Jumat, 29 Maret 2019 | 17:00

Edi yani S.H MH dari law firm pennal dan partners. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Sengketa kepemilikan lahan SDN 1 Balaraja, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. M Dahlan dan Ganda Wulan, warga Kampung Buaran RT 001 RW 01, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dikabarkan menang dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi Banten.

Kedua pengggugat itu melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Tangerang, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, dan Kepala Sekolah Dasar Negeri  (SDN) 1 Balaraja.  

Dahlan dan Ganda mengugat karena menganggap tanahnya seluas 1.921 meter persegi yang ditempati SDN 1 Balaraja, di Kampung Kabembem, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja adalah miliknya berdasarkan bukti kepemilikan girik atau kikitir Bernomor C 96 Kelas D1 Persil 108a tahun 1941, dan juga peta rincian tahun 2941 turrunannya surat keteapan iuran pembangunan daerah nomor 1215 tahun 1976, C Desa, nomor 1215 leter F Desa Balaraja, nomor 1215. 

"Bahwa selama ini, klien kami dalam hal ini penggugat tidak pernah menjual atau mengalihkan tanahnya kepada tergugat (Bupati Tangerang, Kepala Dindik, dan Kepala SDN 1 Balaraja red),” kata kuasa hukum Dahlan dan Ganda, Edi Yani SH.MH dari Law firm Pennal dan partners, Jumat (29/03/2019).

Edi menjelaskan, terkait dengan kepemilikan obyek tanah SDN 1 Balaraja  bahwa sesungguhnya obyek tanah itu adalah milik sah dari klien pihaknya yaitu Dahlan dan Ganda sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor 498/Pdt. G/2016/PN.Tng, tanggal 3 Agustus 2017.

“Putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu diperkuat oleh putusan Pengadilan  Tinggi Banten bernomor 147/PDT/2018/PT.BTN, tanggal 13 Desember 2018,” jelasnya.

Tidak menerima atas putusan Pengadilan Tinggi Banten itu, Kata Edi, Bupati Tangerang sebagai tergugat I pada tanggal 18 Januari 2019 melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Sekarang dalam proses kasasi di MA,” tukasnya.(MRI/RGI)

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Senin, 8 Juni 2026 | 05:11

Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

BANTEN
Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Senin, 8 Juni 2026 | 23:13

SD Negeri Pulo Panjang 2 di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mulai merasakan perubahan sarana pendidikan melalui program BRIDGE (Banten Renewable Island Development for Global Education).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill