Connect With Us

Pemkot Tangerang Berikan Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah

Advertorial | Rabu, 5 Desember 2018 | 20:00

Kegiatan penyuluhan hukum tentang pertanahan yang digelar Dinas Pertanahan Kota Tangerang di Aula Kecamatan Ciledug, Rabu (5/12/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pertanahan menggelar penyuluhan hukum tentang pertanahan di Aula Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (5/12/2018).

Penyuluhan yang mengambil tema mengenai penyelesaian sengketa hak atas tanah tersebut turut dihadiri Ketua RT, RW dan Kader se-Kecamatan Ciledug sebagai audiens.

Plt Kepala Dinas Pertanahan Asep Suparman mengatakan, berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ketiga benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Lanjutnya, benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. Benda bergerak diatur dalam Pasal 509, 510 dan 511 BW.

Sedangkan benda tak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Benda tak bergerak diatur dalam Pasal 506, 507 dan 508 KUHPdt.

"Secara umum dokumentasi kepemilikan tanah dalam masyarakat terbagi menjadi dua yakni tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat," ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, yaitu antara lain hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, hak guna usaha yang dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha, hak guna-bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan.

"Ada hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan dan juga hak-hak lain. Ini juga berdasarkan Undang-Undang No 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria," jelasnya.

Asep kembali memaparkan bahwa perolehan hak atas tanah secara umum hak atas tanah diperoleh melalui peralihan dan pemindahan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 dapat dilakukan melalui perbuatan hukum seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Selain itu, dari sisi sengketa pertanahan, lanjutnya, secara yuridis, timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sementara langkah-langkah penyelesaian tanah dapat dilakukan secara Non Litigasi dan Litigasi," paparnya.

Kegiatan sosialisasi yang mengedukasi masyarakat ini juga berlangsung interaktif. Audiens sangat aktif melemparkan pertanyaan kepada narasumber sehingga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai status ketanahan.(ADV)

WISATA
Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Selasa, 4 November 2025 | 10:49

Buat kamu yang sering bepergian dari Malang ke Bandara Juanda, pasti tahu betapa pentingnya memilih jasa transportasi yang tepat. Nahwa Travel hadir untuk menjawab kebutuhan itu dengan layanan Travel Malang Juanda yang cepat

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Senin, 3 November 2025 | 20:52

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.

TANGSEL
Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 3 November 2025 | 16:45

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) babak belur setelah tertangkap warga di kawasan Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill