Connect With Us

WH Fasilitasi Serah Terima Aset Pemkab & Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 November 2018 | 18:00

Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten dengan Kota Tangerang oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (26/11/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim memfasilitasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang.

Wahidin menjelaskan, terdapat 56 titik aset yang akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang, begitupun sebaliknya.

"Kota dan kabupaten sudah ada kesepakatan, saling menyerahkan aset itu yang memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, ada sejumlah aset yang tidak diserahkan Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang, seperti PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang. WH menyebutkan, meminta kepemilikan aset tersebut tidak ingin dipermasalahkan.

"PDAM itu kan secara Undang-undang (UU) tidak dibatasi wilayah pelayanan. Orang Tangerang menikmati rumah sakit di Tangerang. Jangan dipermasalahkan pemiliknya tapi pemanfaatan pelayanan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang penting hasil dari kesepakatan ini," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menuturkan, dalam penyerahan aset pula, tidak hanya PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang yang tidak diserahkan asetnya kepada Kota Tangerang.

Melainkan, gedung Pendopo, Masjid Agung, DPRD gedungDharma Wanita, hingga gedung di depan Polres Metro Tangerang juga tidak diserahkan.

"Historis kan kalau lihat UU-nya ada yang memang diserahkan ada yang tidak diserahkan," tuturnya.

Ketidakharusan penyerahan aset itu merujuk pada UU No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

Dalam UU tersebut, Pasal 13 ayat (1) huruf B berbunyi bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin sempat menggembar-gemborkan bahwa pernyataan  kata 'dianggap perlu' dalam pasal tersebut dianggapnya menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang.

Oleh karena itu, ia juga sempat mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada Undang-undang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.(RMI/HRU)

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

KAB. TANGERANG
Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill