Connect With Us

WH Fasilitasi Serah Terima Aset Pemkab & Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 November 2018 | 18:00

Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten dengan Kota Tangerang oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (26/11/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim memfasilitasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang.

Wahidin menjelaskan, terdapat 56 titik aset yang akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang, begitupun sebaliknya.

"Kota dan kabupaten sudah ada kesepakatan, saling menyerahkan aset itu yang memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, ada sejumlah aset yang tidak diserahkan Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang, seperti PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang. WH menyebutkan, meminta kepemilikan aset tersebut tidak ingin dipermasalahkan.

"PDAM itu kan secara Undang-undang (UU) tidak dibatasi wilayah pelayanan. Orang Tangerang menikmati rumah sakit di Tangerang. Jangan dipermasalahkan pemiliknya tapi pemanfaatan pelayanan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang penting hasil dari kesepakatan ini," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menuturkan, dalam penyerahan aset pula, tidak hanya PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang yang tidak diserahkan asetnya kepada Kota Tangerang.

Melainkan, gedung Pendopo, Masjid Agung, DPRD gedungDharma Wanita, hingga gedung di depan Polres Metro Tangerang juga tidak diserahkan.

"Historis kan kalau lihat UU-nya ada yang memang diserahkan ada yang tidak diserahkan," tuturnya.

Ketidakharusan penyerahan aset itu merujuk pada UU No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

Dalam UU tersebut, Pasal 13 ayat (1) huruf B berbunyi bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin sempat menggembar-gemborkan bahwa pernyataan  kata 'dianggap perlu' dalam pasal tersebut dianggapnya menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang.

Oleh karena itu, ia juga sempat mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada Undang-undang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.(RMI/HRU)

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

BANTEN
Puslitbang Polri Evaluasi Polda Banten Soal Penangan Korupsi dan Pengawasan Program MBG

Puslitbang Polri Evaluasi Polda Banten Soal Penangan Korupsi dan Pengawasan Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 | 15:40

Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri memetakan sejumlah tantangan krusial di tingkat daerah terkait fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) serta pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill