Connect With Us

WH Fasilitasi Serah Terima Aset Pemkab & Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 November 2018 | 18:00

Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten dengan Kota Tangerang oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (26/11/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim memfasilitasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang.

Wahidin menjelaskan, terdapat 56 titik aset yang akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang, begitupun sebaliknya.

"Kota dan kabupaten sudah ada kesepakatan, saling menyerahkan aset itu yang memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, ada sejumlah aset yang tidak diserahkan Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang, seperti PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang. WH menyebutkan, meminta kepemilikan aset tersebut tidak ingin dipermasalahkan.

"PDAM itu kan secara Undang-undang (UU) tidak dibatasi wilayah pelayanan. Orang Tangerang menikmati rumah sakit di Tangerang. Jangan dipermasalahkan pemiliknya tapi pemanfaatan pelayanan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang penting hasil dari kesepakatan ini," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menuturkan, dalam penyerahan aset pula, tidak hanya PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang yang tidak diserahkan asetnya kepada Kota Tangerang.

Melainkan, gedung Pendopo, Masjid Agung, DPRD gedungDharma Wanita, hingga gedung di depan Polres Metro Tangerang juga tidak diserahkan.

"Historis kan kalau lihat UU-nya ada yang memang diserahkan ada yang tidak diserahkan," tuturnya.

Ketidakharusan penyerahan aset itu merujuk pada UU No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

Dalam UU tersebut, Pasal 13 ayat (1) huruf B berbunyi bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin sempat menggembar-gemborkan bahwa pernyataan  kata 'dianggap perlu' dalam pasal tersebut dianggapnya menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang.

Oleh karena itu, ia juga sempat mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada Undang-undang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.(RMI/HRU)

TEKNO
Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Jumat, 4 September 2026 | 22:14

Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).

HIBURAN
Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Gulai Salmon, Menu Gabungan Nusantara dan Western

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Gulai Salmon, Menu Gabungan Nusantara dan Western

Senin, 7 September 2026 | 17:08

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan Gulai Salmon sebagai menu baru yang memadukan karakter masakan Nusantara dengan bahan yang identik dengan kuliner Barat.

BANTEN
Infeksi ISPA Meningkat Imbas Abu Vulkanik, Pemprov Banten Perpanjang PJJ Sampai 11 September

Infeksi ISPA Meningkat Imbas Abu Vulkanik, Pemprov Banten Perpanjang PJJ Sampai 11 September

Selasa, 8 September 2026 | 21:38

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah Provinsi Banten kembali diperpanjang selama dua hari ke depan hingga hari Jumat, 11 September 2026.

PROPERTI
Sabet 2 Penghargaan di IPBA 2026, Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Kota Mandiri Berkelanjutan

Sabet 2 Penghargaan di IPBA 2026, Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Kota Mandiri Berkelanjutan

Selasa, 8 September 2026 | 21:53

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Pengembang terkemuka ini sukses memboyong dua penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia Property & Bank Awards (IPBA) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill