Connect With Us

Sidang Penganiayaan Jamaah LDII, Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

| Senin, 24 Mei 2010 | 21:12

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menolak nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum ke tujuh terdakwa warga Panongan yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Senin (24/5).
 
Jaksa menilai, eksepsi ke tujuh terdakwa yakni Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad, yang disampaikan melalui penasehat hukum itu sudah memasuki pokok perkara, sehingga harus diuji di persidangan.
 
“Dalam eksepsi terdakwa disebutkan bahwa para terdakwa tidak terlibat dalam penyerangan tersebut dan hal tersebut berdasarkan fakta. Menurut Jaksa, keberatan terdakwa tidak berdasarkan hukum karena telah masuk dalam pokok materi perkara yang kebenarannya perlu dibuktikan dulu dalam persidangan,” ungkap JPU Riyadi.
Hal senada disampaikan anggota tim JPU Seno Wicanarko, bahwa untuk mengetahui apakah terdakwa terbukti melakukan pemukulan atau tidak dalam kasus itu tetap harus dibuktikan di persidangan. Karenanya, JPU dalam tanggapan atas eksepsi itu juga meminta meminta majelis untuk menolak eksepi terdakwa.
 
“Memohon kepada majelis yang mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan jaksa adalah sah menurut hukum, sebagai dasar mengadili perkara para terdakw. Serta menolak semua eksepi terdakwa,” ujar JPU Seno.
 
Sementara itu, kuasa hukum Fajri Apriliansyah menyatakan tetap pada eksepsinya. “Kita tetap dalam eksepi,” kata Fajri kepada majelis hakim. Sedangkan atas tanggapan eksepsi JPU tersebut, ketua majelis hakim Imanuel Semibiring menyatakan bahwa majelis akan memberikan putusan sela pada persidangan, Senin (1/5) pekan depan.
 
Seperti diketahui, ke-tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad. Mereka didakwa karena terlibat dalam penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu, yang mengakibatkan dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.
JPU menjerat ketujuh terdakwa dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam kurungan 7 tahun penjara.(rangga)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Selasa, 16 September 2025 | 20:07

Di tengah perjuangan untuk pulih dari trauma, para korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Tangerang sering kali menghadapi tantangan berat lainnya yakni pengucilan dan perlakuan tidak adil dari lingkungan sekitar

OPINI
Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Pendidikan Tinggi: Tangga Sosial yang Tak Terjangkau Semua Orang

Selasa, 16 September 2025 | 15:19

Pendidikan tinggi kerap disebut sebagai tangga mobilitas sosial—jalan bagi anak-anak dari keluarga biasa untuk mendaki ke strata sosial yang lebih tinggi. Namun kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah slogan.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill