Connect With Us

Sidang Penganiayaan Jamaah LDII, Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

| Senin, 24 Mei 2010 | 21:12

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menolak nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum ke tujuh terdakwa warga Panongan yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Jamaah ormas islam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, Senin (24/5).
 
Jaksa menilai, eksepsi ke tujuh terdakwa yakni Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad, yang disampaikan melalui penasehat hukum itu sudah memasuki pokok perkara, sehingga harus diuji di persidangan.
 
“Dalam eksepsi terdakwa disebutkan bahwa para terdakwa tidak terlibat dalam penyerangan tersebut dan hal tersebut berdasarkan fakta. Menurut Jaksa, keberatan terdakwa tidak berdasarkan hukum karena telah masuk dalam pokok materi perkara yang kebenarannya perlu dibuktikan dulu dalam persidangan,” ungkap JPU Riyadi.
Hal senada disampaikan anggota tim JPU Seno Wicanarko, bahwa untuk mengetahui apakah terdakwa terbukti melakukan pemukulan atau tidak dalam kasus itu tetap harus dibuktikan di persidangan. Karenanya, JPU dalam tanggapan atas eksepsi itu juga meminta meminta majelis untuk menolak eksepi terdakwa.
 
“Memohon kepada majelis yang mengadili dan memutus perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan jaksa adalah sah menurut hukum, sebagai dasar mengadili perkara para terdakw. Serta menolak semua eksepi terdakwa,” ujar JPU Seno.
 
Sementara itu, kuasa hukum Fajri Apriliansyah menyatakan tetap pada eksepsinya. “Kita tetap dalam eksepi,” kata Fajri kepada majelis hakim. Sedangkan atas tanggapan eksepsi JPU tersebut, ketua majelis hakim Imanuel Semibiring menyatakan bahwa majelis akan memberikan putusan sela pada persidangan, Senin (1/5) pekan depan.
 
Seperti diketahui, ke-tujuh terdakwa yang disidang adalah Nurkhojin, Temi, Junaedi, Asirin, Suhadi, Sutrisno dan Ahmad. Mereka didakwa karena terlibat dalam penyerangan terhadap pengajian yang diselenggarakan LDII di Perumahan Graha Pesona, RT 04/10, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 29 Agustus 2009 lalu, yang mengakibatkan dua jamaah LDII yakni Yayat Supriatna dan Supriadi terluka.
JPU menjerat ketujuh terdakwa dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan diancam kurungan 7 tahun penjara.(rangga)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

NASIONAL
Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:19

PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill