Connect With Us

Ternyata ini Pemicu Sarjaya Renggut Nyawa Kakak Iparnya di Jayanti

Maya Sahurina | Selasa, 2 Juli 2019 | 23:10

Polisi memasang Garis Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pembunuhan terhadap seorang ustaz di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Cisoka mengungkap motif pembunuhan oleh Sarjaya alias Jaya, 63, terhadap Yahya, 56, di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1,  Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019).

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan titik terang pemicu peristiwa berdarah yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu.

Polisi memasang Garis Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pembunuhan terhadap seorang ustaz di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019).

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa itu dipicu karena pelaku sakit hati sebab korban menolak pelaku rujuk kembali dengan Mulyanah, adik korban.

"Pelaku sudah 6 kali ke rumah korban. Rencananya mau membawa pulang istrinya. Namun selalu dilarang dan dihalang-halangi korban. Sehingga pada waktu kejadian pelaku meminta ijin lagi mau membawa istri pelaku, tapi tetap tidak diperbolehkan," kata Uka.

Peristiwa berdarah itu, lanjut Uka, terjadi saat pelaku usai menebang pohon mangga kemudian menemui korban tengah membersihkan halaman rumah. 

Saat pertemuan itu, lanjut Uka, pelaku tersinggung oleh umpatan yang dilontarkan oleh korban yang mengucapkan sampai kapan pun tidak akan menyerahkan kembali adiknya untuk rujuk dengan pelaku.

"Sehingga secara spontan karena kesal, pelaku langsung membacok korban pada saat korban sedang jongkok membersihkan sampah dan mengenai leher korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," kata Uka.

Baca Juga :

Tetangga korban, Arsiah, 40, mengatakan, antara pelaku dengan istrinya telah enam bulan pisah ranjang. Mulyanah, istri pelaku, kata Arsiah, juga sudah tak ingin rujuk kembali.

"Istri memang ingin cerai atau pisah. Walau sudah punya dua anak yang sudah besar. Bahkan satu sudah kuliah," katanya.

Perangai pelaku, lanjutnya, dikenal tempramental dan arogan. 

"Pelaku memang galak terhadap istrinya, warga sekitar sudah mengetahui itu,” tambahnya.

Pelaku sempat dihakimi warga saat akan diamanakan oleh petugas. Kata Arsiah, warga tidak menerima kehilangan sosok yang dianggap tokoh agama di kampung tersebut. 

“Warga mengamuk karena tidak terima Yahya dibunuh oleh adik iparnya sendiri. Tadi pagi sempat diamuk saat diamankan polisi” tutupnya.

Pelaku dijerat dengan hukuman berat yaitu Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill