Connect With Us

Ternyata ini Pemicu Sarjaya Renggut Nyawa Kakak Iparnya di Jayanti

Maya Sahurina | Selasa, 2 Juli 2019 | 23:10

Polisi memasang Garis Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pembunuhan terhadap seorang ustaz di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Cisoka mengungkap motif pembunuhan oleh Sarjaya alias Jaya, 63, terhadap Yahya, 56, di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1,  Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019).

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan titik terang pemicu peristiwa berdarah yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu.

Polisi memasang Garis Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pembunuhan terhadap seorang ustaz di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019).

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa itu dipicu karena pelaku sakit hati sebab korban menolak pelaku rujuk kembali dengan Mulyanah, adik korban.

"Pelaku sudah 6 kali ke rumah korban. Rencananya mau membawa pulang istrinya. Namun selalu dilarang dan dihalang-halangi korban. Sehingga pada waktu kejadian pelaku meminta ijin lagi mau membawa istri pelaku, tapi tetap tidak diperbolehkan," kata Uka.

Peristiwa berdarah itu, lanjut Uka, terjadi saat pelaku usai menebang pohon mangga kemudian menemui korban tengah membersihkan halaman rumah. 

Saat pertemuan itu, lanjut Uka, pelaku tersinggung oleh umpatan yang dilontarkan oleh korban yang mengucapkan sampai kapan pun tidak akan menyerahkan kembali adiknya untuk rujuk dengan pelaku.

"Sehingga secara spontan karena kesal, pelaku langsung membacok korban pada saat korban sedang jongkok membersihkan sampah dan mengenai leher korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," kata Uka.

Baca Juga :

Tetangga korban, Arsiah, 40, mengatakan, antara pelaku dengan istrinya telah enam bulan pisah ranjang. Mulyanah, istri pelaku, kata Arsiah, juga sudah tak ingin rujuk kembali.

"Istri memang ingin cerai atau pisah. Walau sudah punya dua anak yang sudah besar. Bahkan satu sudah kuliah," katanya.

Perangai pelaku, lanjutnya, dikenal tempramental dan arogan. 

"Pelaku memang galak terhadap istrinya, warga sekitar sudah mengetahui itu,” tambahnya.

Pelaku sempat dihakimi warga saat akan diamanakan oleh petugas. Kata Arsiah, warga tidak menerima kehilangan sosok yang dianggap tokoh agama di kampung tersebut. 

“Warga mengamuk karena tidak terima Yahya dibunuh oleh adik iparnya sendiri. Tadi pagi sempat diamuk saat diamankan polisi” tutupnya.

Pelaku dijerat dengan hukuman berat yaitu Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.(RMI/HRU)

SPORT
Gagal di 2026, PSSI Diminta Fokus ke Piala Dunia 2030 dan Evaluasi Total Timnas

Gagal di 2026, PSSI Diminta Fokus ke Piala Dunia 2030 dan Evaluasi Total Timnas

Senin, 13 Oktober 2025 | 14:24

Impian Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia 2026 resmi kandas Usai menelan dua kekalahan beruntun di Kualifikasi Zona Asia yakni tumbang 2-3 dari Arab Saudi dan 0-1 dari Irak.

BANTEN
Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:10

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) mengambil langkah taktis dan terukur untuk menuntaskan masalah radiasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BISNIS
BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:36

Sembilan nasabah perempuan dari Sentra Cilongok 6 New di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan kabar bahagia, mereka mendapatkan hadiah umrah gratis dari Bank BTPN Syariah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill