Connect With Us

Ternyata ini Pemicu Sarjaya Renggut Nyawa Kakak Iparnya di Jayanti

Maya Sahurina | Selasa, 2 Juli 2019 | 23:10

Polisi memasang Garis Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pembunuhan terhadap seorang ustaz di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Cisoka mengungkap motif pembunuhan oleh Sarjaya alias Jaya, 63, terhadap Yahya, 56, di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1,  Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019).

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan titik terang pemicu peristiwa berdarah yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu.

Polisi memasang Garis Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pembunuhan terhadap seorang ustaz di Kampung Nanggung, Desa Pasir Gintung, RT 4/1, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019).

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa itu dipicu karena pelaku sakit hati sebab korban menolak pelaku rujuk kembali dengan Mulyanah, adik korban.

"Pelaku sudah 6 kali ke rumah korban. Rencananya mau membawa pulang istrinya. Namun selalu dilarang dan dihalang-halangi korban. Sehingga pada waktu kejadian pelaku meminta ijin lagi mau membawa istri pelaku, tapi tetap tidak diperbolehkan," kata Uka.

Peristiwa berdarah itu, lanjut Uka, terjadi saat pelaku usai menebang pohon mangga kemudian menemui korban tengah membersihkan halaman rumah. 

Saat pertemuan itu, lanjut Uka, pelaku tersinggung oleh umpatan yang dilontarkan oleh korban yang mengucapkan sampai kapan pun tidak akan menyerahkan kembali adiknya untuk rujuk dengan pelaku.

"Sehingga secara spontan karena kesal, pelaku langsung membacok korban pada saat korban sedang jongkok membersihkan sampah dan mengenai leher korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," kata Uka.

Baca Juga :

Tetangga korban, Arsiah, 40, mengatakan, antara pelaku dengan istrinya telah enam bulan pisah ranjang. Mulyanah, istri pelaku, kata Arsiah, juga sudah tak ingin rujuk kembali.

"Istri memang ingin cerai atau pisah. Walau sudah punya dua anak yang sudah besar. Bahkan satu sudah kuliah," katanya.

Perangai pelaku, lanjutnya, dikenal tempramental dan arogan. 

"Pelaku memang galak terhadap istrinya, warga sekitar sudah mengetahui itu,” tambahnya.

Pelaku sempat dihakimi warga saat akan diamanakan oleh petugas. Kata Arsiah, warga tidak menerima kehilangan sosok yang dianggap tokoh agama di kampung tersebut. 

“Warga mengamuk karena tidak terima Yahya dibunuh oleh adik iparnya sendiri. Tadi pagi sempat diamuk saat diamankan polisi” tutupnya.

Pelaku dijerat dengan hukuman berat yaitu Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.(RMI/HRU)

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill