Hendak Edarkan 970 Butir Tramadol, 2 Pria Diciduk di Neglasari
Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:05
Kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kota Tangerang, kembali terbongkar.
TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial S, 18, yang mencorat-coret Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian.
Setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara pihak Polresta Tangerang menjerat S dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca Juga :
"(Sudah) tersangka dan ditahan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam seperdi dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (1/10/2020).
Dalam Pasal 156a KUHP, tersangka dapat terancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," ucap Ade. (RAZ/RAC)
TODAY TAGKasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kota Tangerang, kembali terbongkar.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews