Connect With Us

7 Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Langgar PPKM Didenda Rp25 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:05

Ilustrasi razia tempat hiburan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh tempat usaha di Kabupaten Tangerang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Besarnya denda untuk masing-masing tempat tersebut mencapai Rp25 juta.

Adapun tempat usaha yang melanggar itu berupa enam restoran dan satu tempat hiburan.

"Empat sudah bayar denda dan tiga sedang proses. Itu setor ke kas daerah," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi seperti dilansir dari detikcom, Rabu (20/1/2021).

Lokasi restoran dan tempat hiburan ini ada di titik keramaian seperti di Gading Serpong, Kelapa Dua, Telaga Bestari dan kawasan Citra Raya.

"Penerapan sanksi denda dilakukan bahkan sejak adanya edaran bupati saat Natal dan Tahun Baru," ujar Bambang.

Baca Juga :

Sedangkan besarnya sanksi denda yang mencapai Rp 25 juta atau batas minimal sanksi untuk restoran dan tempat hiburan.

"Denda ini semata-mata untuk peringatan bagi usaha serupa agar tidak melanggar kebijakan protokol," jelas Bambang.

Selama PPKM yang berlaku sejak 11 Januari 2021, penindakan terus dilakukan Satpol PP bersama TNI dan Polri. Ada juga satgas yang bekerja sendiri mulai dari Polsek dan Koramil khusus di tingkat kecamatan.

Penindakan dilakukan setiap hari selama PPKM untuk lokasi yang berpotensi ramai didatangi warga.

"Pembubaran setiap hari termasuk untuk PKL di pinggir jalan," jelasnya.

PPKM khusus di Banten berlaku untuk Tangerang Raya sejak 11-25 Januari. Aturan ini membatasi kegiatan mulai dari tempat hiburan, perkantoran hingga kapasitas tempat ibadah. (RAZ/RAC)

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

KOTA TANGERANG
Sejumlah Warga Laporkan Masalah SPMB ke Posko Pengaduan PWI Kota Tangerang

Sejumlah Warga Laporkan Masalah SPMB ke Posko Pengaduan PWI Kota Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 22:37

Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang menerima sejumlah aduan masyarakat, terkait pelaksanaan tahapan seleksi masuk jenjang SMP dan SMA/SMK, Senin 16 Juni 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill