Connect With Us

7 Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Langgar PPKM Didenda Rp25 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:05

Ilustrasi razia tempat hiburan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh tempat usaha di Kabupaten Tangerang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Besarnya denda untuk masing-masing tempat tersebut mencapai Rp25 juta.

Adapun tempat usaha yang melanggar itu berupa enam restoran dan satu tempat hiburan.

"Empat sudah bayar denda dan tiga sedang proses. Itu setor ke kas daerah," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi seperti dilansir dari detikcom, Rabu (20/1/2021).

Lokasi restoran dan tempat hiburan ini ada di titik keramaian seperti di Gading Serpong, Kelapa Dua, Telaga Bestari dan kawasan Citra Raya.

"Penerapan sanksi denda dilakukan bahkan sejak adanya edaran bupati saat Natal dan Tahun Baru," ujar Bambang.

Baca Juga :

Sedangkan besarnya sanksi denda yang mencapai Rp 25 juta atau batas minimal sanksi untuk restoran dan tempat hiburan.

"Denda ini semata-mata untuk peringatan bagi usaha serupa agar tidak melanggar kebijakan protokol," jelas Bambang.

Selama PPKM yang berlaku sejak 11 Januari 2021, penindakan terus dilakukan Satpol PP bersama TNI dan Polri. Ada juga satgas yang bekerja sendiri mulai dari Polsek dan Koramil khusus di tingkat kecamatan.

Penindakan dilakukan setiap hari selama PPKM untuk lokasi yang berpotensi ramai didatangi warga.

"Pembubaran setiap hari termasuk untuk PKL di pinggir jalan," jelasnya.

PPKM khusus di Banten berlaku untuk Tangerang Raya sejak 11-25 Januari. Aturan ini membatasi kegiatan mulai dari tempat hiburan, perkantoran hingga kapasitas tempat ibadah. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill