Connect With Us

PPKM, Fasilitas Umum di Kota Tangerang Tutup

Redaksi | Selasa, 12 Januari 2021 | 11:53

Satpol PP Kota Tangerang saat menutup Alun-alun Ahmad Yani. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seluruh fasilitas umum di Kota Tangerang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

 

Penutupan dilakukan dengan memasang garis pembatas imbauan larangan masuk dan menempatkan petugas untuk berjaga.

 

Mulai dari Alun-alun Ahmad Yani, Lapangan Sepakbola Sukun serta fasilitas lainnya yang bisa kerap dijadikan masyarakat untuk berolahraga ataupun berkumpul, kini tidak bisa digunakan.

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan langkah penutupan sementara untuk optimalkan penerapan PPKM dengan mencegah kerumunan, yang dikhawatirkan dapat menciptakan klaster baru penularan COVID-19.

“Selama PPKM, petugas Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dalam bentuk patroli dan operasi yustisi di sejumlah tempat yang biasa dijadikan masyarakat untuk berkumpul,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

 

Penerapan PPKM sendiri mengikuti instruksi dari Kementrian Dalam Negeri karena saat ini Kota Tangerang masih berstatus zona oranye dengan resiko penularan sedang.

 

“Untuk itu masyarakat diminta lebih banyak beraktifitas di dalam rumah termasuk olahraga, namun tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” ungkap Agus.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Bendera Merah Putih Sebesar 24 Meter2 Dikibarkan di Tigaraksa Tangerang

Bendera Merah Putih Sebesar 24 Meter2 Dikibarkan di Tigaraksa Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:32

Menara bekas pemancar sinyal ponsel di area Kantor Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi tempat berkibarnya bendera Merah Putih raksasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill