Connect With Us

PPKM Mulai Berlaku Besok, Aktivitas Warga Tangsel Dibatasi

Rachman Deniansyah | Jumat, 8 Januari 2021 | 20:52

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu (9/1/2021) besok. Aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat. 

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, bahwa pemberlakuan PPKM itu merupakan tindaklanjut intruksi dari Pemerintah Pusat untuk melakukan pengetatan di Pulau Jawa dan Bali. 

Hal demikian, dirasa perlu karena angka kematian dan penularan COVID-19 berbanding lurus dengan penuhnya kapasitas perawatan di wilayahnya. 

"Yang pasti gini, kondisi sekarang bahwa positif rate-nya naik jadi 4,3 persen. Padahal kita sebelumnya hanya 3 persen lebih. Dan untuk angka kematian ini menjadi PR besar bagi kita. Menjadi keprihatinan bagi kita sekarang Tangsel di angka 5,4 persen," tutur Airin di Puspemkot Tangsel, Jumat (8/1/2021). 

 

Sedangkan di satu sisi lainnya, kapasitas ruang perawatan sudah di atas angka 90 persen. 

"Untuk tanggal 9 sampai dengan tanggal 25 Januari, maka hari ini saya menandatangani surat edaran Wali Kota yang menyatakan bahwa ada perbedaan dari surat edaran yang sebelumnya," tegas Airin. 

Airin menegaskan, dalam penerapan PPKM ini Pemkot Tangsel terdapat sejumlah aturan yang diperketat. Salah satunya, yakni pembatasan tempat kerja.

"Perkantoran baik kantor pemerintahan maupun swasta itu, Work From Home (WFH) adalah 75 persen. Jadi 25 persen yang bekerja di kantor. Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring," tuturnya. 

 

Selain itu melalui surat edarannya, Airin juga membatasi setiap mal dan restoran untuk beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. 

"Pemberlakuan untuk Mal sudah pasti tutup pukul 19.00 WIB malam. Untuk restoran boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, kalau kemarin kan 50 persen, tapi waktunya diperpanjang pukul 20.00 WIB malam. Sedangkan take away atau delivery sampai pukul 22.00 WIB," jelasnya. 

"Sedangkan fasilitas umum ditutup, serta harus menghentikan sementara kegiatan sosial dan budaya, serta membatasi kapasitas operasional dan transportasi umum," tuturnya. 

Sementara itu, Airin mengizinkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi. 

"Tapi dengan menerapkan protokol kesehatan dan tempat ibadah dengan pengetatan maksimal 50 persen," pungkasnya.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill