Connect With Us

Kebanjiran Order, Plasma Konvalesen di PMI Tangsel Sold Out

Rachman Deniansyah | Rabu, 6 Januari 2021 | 16:37

Rumah lawan COVID-19 di Tangsel. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terapi plasma darah atau plasma konvalesen telah menjadi salah satu alternatif penyembuhan pasien penderita COVID-19 yang paling dicari.

Akibatnya, permintaan plasma darah di sejumlah daerah turut meningkat. Termasuk di Kota Tangerang Selatan. 

Hal demikian dijelaskan Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangsel Suhara Manulang di Rumah Lawan COVID-19 Tangsel, Rabu (6/1/2021). 

"Artinya, hari ini pun yang sudah booking (pesan) itu sudah banyak, seperti untuk golongan AB itu sudah banyak yang booking. Jadi tuh setiap hari memang ada yang booking. Jadi pas ada pendonor, itu sudah langsung ada yang booking," ujar Suhara. 

Bahkan tak jarang pihaknya mendapat permintaan dari luar daerah. 

"Banyak permintaannya. Termasuk ke luar (daerah) Tangsel juga. Bahkan, ke Kalimantan pun sudah kita kirim," tuturnya.

Untuk memenuhi peningkatan permintaan tersebut, Suhara berinisiatif untuk langsung menjemput bola dengan mendaftarkan para penyintas COVID-19 yang sembuh usai dirawat di RLC.

Untuk saat ini, sudah terdapat 80 penyintas yang bersedia dan mendaftarkan diri menjadi pendonor plasma konvalesen. 

"Kalau dari data yang mendaftar hampir 80 orang, tapi hanya 24 pendaftar yang lolos persyaratan," ujar Suhara. 

Dari 24 pendonor tersebut, dapat menghasilkan sebanyak 52 kantong plasma darah. 

"Jadi setiap satu orang pendonor bisa menghasilkan dua atau tiga kantong plasma darah. Tapi semua itu sudah sold out (habis)" pungkasnya.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill