Connect With Us

PSBB Jawa-Bali, Pedagang di Kota Tangerang Wajib Tutup Pukul 19.00

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 7 Januari 2021 | 19:59

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang mulai berlaku pekan ini yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. 

Pemkot Tangerang pun segera melakukan sosialisasi, karena Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 

Selama PSBB tersebut, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen. 

"Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Kamis (7/1/2021). 

Selain itu, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring. 

Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat 

"Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan COVID-19 yang ada di Kota Tangerang," jelasnya. 

Arief juga meminta kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktifitas luar ruangan. 

"Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi boks," pungkasnya.

HIBURAN
Aksesoris Busana Buatan Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Dipamerkan di JF3

Aksesoris Busana Buatan Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang Dipamerkan di JF3

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:11

NES by HDK, brand fashion premium yang dikenal melalui eksplorasi artistik pada kain tradisional seperti batik, kembali tampil dalam perhelatan JF3 Fashion Festival 2025, di Summarecon Mall Serpong (SMS), Tangerang.

KOTA TANGERANG
Ini Biang Kerok Anjloknya Pendapatan Daerah Kota Tangerang

Ini Biang Kerok Anjloknya Pendapatan Daerah Kota Tangerang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:59

Pemerintah Kota Tangerang menjawab kritikan tajam fraksi-fraksi di DPRD terkait anjloknya pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill