Connect With Us

Pemkab Tangerang Tunda Serahkan Stadion

Denny Bagus Irawan | Senin, 27 September 2010 | 14:40

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 

TANGERANGNEWS-Pemkab Tangerang menunda penyerahan aset Stadion Benteng kepada Pemkot Kota Tangerang. Pansus Penyerahan Aset DPRD Kabupaten Tangerang belum menyetujui penyerahan itu.

Padahal, Pemerintah Kota Tangerang akan segera membongkar dan menyulap kawasan itu menjadi gedung pertemuan (convention hall). "Yah, sekarang mengalami kendala karena DPRD Kabupaten Tangerang tak setuju,” kata Kabag Humas Pemkot Tangerang Maryornis Namaga kepada wartawan. Maryornis menjelaskan, rencana pemugaran Stadion Benteng sudah final.

DPRD Kabupaten Tangerang beralasan penyerahan aset senilai Rp 146,4 miliar itu harus melalui banyak kajian hukum yang mendalam. ”Kami tak mau tergesa-gesa,” ujar anggota Pansus Penyerahan Aset Nazil Fikri.

Menurut dia, berdasarkan kajian hukum Pansus, Pemerintah Kabupaten Tangerang tak bisa menyerahkan aset itu sebab bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan itu menyebutkan, pemeirntah daerah tak bisa menyerahkan aset yang masih dibutuhkan oleh masyarakat.

Namun, tak ada masalah dengan penyerahan lapangan Ahmad Yani senilai Rp 28,6 miliar di Kota Tangerang. "Karena masyarakat Kabupaten Tangerang sudah tak memanfaatkan lapangan tersebut," kata Nazil. "Nanti setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki stadion yang memadai dan keuangan melimpah, boleh saja aset itu diserahkan." (sumber tempo)
 
BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BANTEN
Cara Pasang Listrik Sementara Pakai Aplikasi PLN Mobile, Bisa Untuk Acara Hajatan 

Cara Pasang Listrik Sementara Pakai Aplikasi PLN Mobile, Bisa Untuk Acara Hajatan 

Kamis, 2 Mei 2024 | 21:37

Masyarakat, terutama di Provinsi Banten, tidak perlu khawatir tentang kekurangan kapasitas listrik saat menyelenggarakan acara hajatan atau pesta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill