Connect With Us

Polisi Selidiki Aksi Gangster Bersajam di Klinik Tigaraksa Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:59

Sekelompok gangster menggenggam senjata tajam jenis celurit saat menjalani aksinya di Klinik Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi gangster bersenjata tajam di Klinik Pratama Citra Omega, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang merampas ponsel warga, Selasa 11 Januari 2022, kini tengah ditangani polisi.

Kapolres Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan, dalam rekaman CCTV di lokasi ada dua pelaku yang berupaya melakukan pencurian.

"Sudah dicek ke TKP, benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap dua anak remaja," katanya seperti dilansir dari Detik, Rabu 12 Januari 2022.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang didapati dari TKP. Kini petugas sedang mendalami kasus tersebut.

"Saat ini kita sedang dalami dari barang bukti dan alat bukti lainnya untuk dapat diungkap pelakunya," tambahnya.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill