Connect With Us

Bocah Empat Tahun Dicabuli, Keluarga Laporkan Ayah Kandung

| Selasa, 22 Februari 2011 | 19:29

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

TANGERANGNEWS-Balita berusia empat tahun sebut saja Mawar mengalami trauma dan sakit di bagian alat vitalnya karena diduga dicabuli oleh Ayah kandungnya, AD, 30. Karena perbuatannya, AD dilaporkan keluarganya ke bagian Perempuan Perlindungan Anak Polres Metro Tangerang Kabupaten, Selasa (22/2). 

Menurut paman korban, ND, pencabulan tersebut terungkap ketika Mawar mengeluh sakit pada kemaluannya hingga ia tidak bisa berjalan. “Saat diperiksa, bagian selangkangannya bengkak. Akhirnya, dia dirawat dan diobati selama hampir dua pekan,” katanya,Selasa (22/02/2011)

Merasa curiga, ND bertanya langsung kepada keponakannya. Lalu Mawar pun menceritakan perbuatan bejat Ayahnya. Berbekal pengakuan Mawar, keluarga melapor ke polisi. Setelah divisum di Rumah Sakit Umum Tangerang, diketahui, balita itu terluka dan infeksi di samping kemaluannya akibat benda tumpul. 

ND menuturkan, sebelumnya AD dan istrinya, SN, bercerai sejak enam bulan lalu. Mawar tinggal bersama ibunya yang lumpuh sejak tiga tahun lalu di Perumnas Tangerang. Selama satu bulan terakhir ini, Mawar tinggal bersama ayah dan neneknya di Kota Bumi, Kabupaten Tangerang.
“Mawar sering dijemput ayahnya dari rumah ibunya, Saat itu, ayahnya bilang kalau neneknya kangen dan ingin ketemu,” tutur ND.

Setelah satu bulan tinggal di sana, dua pekan lalu Mawar itu diantarkan kembali ke rumah ibunya oleh keluarga AD. Namun, kondisi anak berkulit putih dan berparas cantik itu sedang sakit dan tidak bisa berjalan. Mawar terus menangis menahan rasa sakit karena bagian selakangannya membengkak dan bernanah. Menurut ND, keponakannya masih trauma, terutama jika malam hari.
"Kalau tidur sering meronta-ronta dan menjerit,” terangnya. 

Kasat Reskrim Polres Metro Kota, Kompol. Arif Setiawan membenarkan adanya laporan mengenai pencabulan balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya. “Kita masih dalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor. Kalau memang AD terbukti bersalah bisa di kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Arif. (RANGGA ZULIANSYAH)

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

TANGSEL
3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

Senin, 18 Mei 2026 | 21:24

Tiga orang tukang parkir melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan di Supermarket Superindo Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Aksi kekerasan itu dipicu masalah sepele, yakni tidak dipinjamkan sepeda motor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill