Connect With Us

Blanko e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Tangerang Masih Kosong, Sementara Diganti Suket

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 30 November 2022 | 18:53

Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Rabu 30 November 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Persediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang habis, sehingga saat ini digantikan dengan Surat Keterangan (Suket) untuk sementara.

"Sesuai edaran Mendagri melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 18 November 2022. Insya Allah tanggal 5 Januari baru ada distribusi blanko KTP ini secara resmi," ucap Cikwi R Inton Kepala Disdukcapil kepada Tangerangnews.com, Rabu, 30 November 2022.

Inton mengatakan sesuai surat edaranKemendagri itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Untuk sementara ini, masyarakat bisa menggunakan biodata atau Surat Keterangan (Suket) yang sesuai dengan edaran.

"Surat ini dari pusat, jadi harap masyarakat bersabar," katanya.

Sementara untuk pelayanan lainnya masih normal seperti akte kelahiran dan yang lain-lain.

"Kita juga inginnya sesuai surat edaran saja, jika di situ Januari ya semoga turun di Januari," jelasnya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill