UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Persediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang habis, sehingga saat ini digantikan dengan Surat Keterangan (Suket) untuk sementara.
"Sesuai edaran Mendagri melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 18 November 2022. Insya Allah tanggal 5 Januari baru ada distribusi blanko KTP ini secara resmi," ucap Cikwi R Inton Kepala Disdukcapil kepada Tangerangnews.com, Rabu, 30 November 2022.
Inton mengatakan sesuai surat edaranKemendagri itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Untuk sementara ini, masyarakat bisa menggunakan biodata atau Surat Keterangan (Suket) yang sesuai dengan edaran.
"Surat ini dari pusat, jadi harap masyarakat bersabar," katanya.
Sementara untuk pelayanan lainnya masih normal seperti akte kelahiran dan yang lain-lain.
"Kita juga inginnya sesuai surat edaran saja, jika di situ Januari ya semoga turun di Januari," jelasnya.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews