Connect With Us

Tempat Hiburan Malam di Citra Raya Diduga Ada Prostitusi Terselubung, DPRD Kabupaten Tangerang Panggil Pengelola

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:34

Ahmad Jaelani, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memanggil pengelola tempat hiburan malam (THM) di kawasan Citra Raya, terkait adanya dugaan prostitusi terselubung yang diadukan oleh Forum Masyarakat Anti Maksiat (Format).

Ahmad Jaelani, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menjelaskan, pihaknya memanggil para pengelola tersebut hari ini, lantaran banyaknya warga yang merasa resah dengan keberadaan THM, yang diduga disalahgunakan sebagai tempat prostitusi, penjualan miras dan obat terlarang.

"Kami panggil untuk mengetahui secara detail, benar atau tidak apa yang sudah disampaikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan izin dari pada kegiatan hiburan malam di Citra Raya," ujar Nasrulloh Ahmad Jaelani, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 22, Desember 2022.

Politisi Partai Gerinda ini menyebut, pihaknya berencana akan memanggil pengelola Citra Raya, pihak Desa dan Kecamatan setempat.

Dia hanya berniat untuk membantu warga dalam hal kenyamanan dan ketertiban. Selain itu agar pengelola THM dapat menjalankan aktivitas bisnis di Kabupaten Tangerang dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Ke depan kita harus mengundang pihak dari Citra Raya. Kita ingin antara warga dan juga pengelola hiburan bisa berjalan dengan baik tanpa ada gesekan," katanya.

Adapun dalam rapat dengar pendapat ini, jika nantinya ada kesalahpahaman dirinya akan mengundang secara lanjutan agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

"Kita harus tau dari kedua belah pihak. Ini kan aduan Format, maka kedepan jika memang ada kesalahpemahaman yang berbeda, kita akan mengundang lagi agar semuanya kondusif. Kita dari DPRD ingin adanya kondusifitas," ungkap Jaelani.

Walaupun tepat hiburan malam itu sudah mempunyai izin Online Single Submission (OSS), namun kewenangan yang bisa menentukan tempat itu bisa beroperasi ialah Pemerintah Daerah setempat. 

"Ke depan kita juga akan mengundang Dinas Industri dan Perdagangan, lantaran bangunan yang dijadikan jual beli miras. Tidak hanya itu, kita juga meminta untuk Satpol Pp untuk menegakkan perda, jika memang ada indikasi penyalahgunaan izin," pungkas Jaelani.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill