Connect With Us

Miliki Sabu dan Senpi, Pengusaha Muda Divonis 8 Bulan

| Kamis, 10 Maret 2011 | 14:49

Terdakwa pemilik sabu dan senpi, Ryan Eron saat sidang vonis di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Seorang pengusaha muda, Ryan Eron Wineton Wijaya (26) terdakwa kasus kepemilikan 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat, divonis  8 bulan penjara.

 “Terdakwa terbukti menyimpan senjata api dan memiliki narkotika (sabu) secara sah dan menyakinkan. Untuk itu terdakwa di vonis 8 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi, “ ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Widiatmoko, Kamis (10/03/2011).

 Kuasa Hukum Ryan, Priyatna Abdul Rayid mengatakan, dengan putusa itu dia akan pikir-pikir. Tetapi, kan masa tahanan dia sudah hampir delapan bulan. Berarti sebenar lagi akan bebas. “Setelah bebas nanti akan dikirim ke Lido,” terangnya.  

Seperti deiktahui sebelumnya, JPU Pujiati  menuntut Ryan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951.  Namuan, JPU hanya menuntutnya selama 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman.  Sebab, menurut Pujiati, Senpi revolver colt 22 yang dimiliki Ryan itu sudah dalam keadaan rusak. Dengan  alasan itu lah terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. (DIRA DERBY)

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

BANTEN
Pemprov Banten Dorong Elektrifikasi KRL Rangkasbitung–Merak, Investasi Capai Rp1,29 Triliun

Pemprov Banten Dorong Elektrifikasi KRL Rangkasbitung–Merak, Investasi Capai Rp1,29 Triliun

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 23:06

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mematangkan rencana percepatan elektrifikasi dan pembangunan jalur ganda (double track) kereta api relasi Rangkasbitung–Merak.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill