Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi tren penurunan angka pengangguran di Kabupaten Tangerang di tahun 2022,
Tercatat jumlah angkatan kerja menganggur pada tahun tersebut sebanyak 155.000 jiwa atau 7,88 persen. Angka ini turun dari tahun sebelumnya sebesar 9,06%.
Kepala BPS Kabupaten Tangerang Husin Maulana menjelaskan angka tersebut didapat dari pembagian jumlah angkatan kerja yang menganggur dengan angkatan kerja.
Ia mengatakan, angkatan kerja sendiri merupakan penduduk yang telah berumur 15 tahun ke atas dan telah bekerja minimal satu jam setiap hari.
"Kalau tidak salah 9,06 tahun 2021, sekarang kan 7,88%. Itu di dapat dari jumlah angkatan kerja yang menganggur dibagi dengan angkatan kerja," katanya kepada Tangerangnews.com pada Rabu 4 Januari 2023.
Husin Maulana menyebut tren penurunan angka pengangguran di wilayahnya terjadi berkenaan dengan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan sejak pandemi Covid-19.
Ia merinci, jumlah angkatan kerja yang menganggur pada tahun 2017 sebesar 10,5%. Lalu menjadi 9% pada tahun 2018 dan tahun 2019 sebesar 8,9%.
Kemudian, jumlah pengangguran naik signifikan menjadi 13% pada tahun 2020. Namun turun kembali ke angka 9% pada tahun 2021 dan tahun 2022 menjadi 7,88%.
"Sekarang ini angkanya malah di bawah sebelum pandemi," katanya.
Meski demikian, dirinya memprediksi jumlah pengangguran akan mengalami kenaikan kembali. Hal itu katanya, disebabkan karena ketidakpastian laju pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.
"Kalau saya lihat 2023 masih dalam suasana ketidakpastian. Kalaupun naik ga akan naik drastis," pungkasnya.
TODAY TAGKomisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews