MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita bernama Niken Hendriyani, warga Perumahan Kutabumi 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, jadi korban kejahatan jalanan.
Niken dibegal oleh empat orang pelaku bersenjata api tepat di depan pintu gerbang perumahan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 12 Januari 2023 pagi, sekira pukul 04.30 WIB. Korban menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A-6953-VAO.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi mengatakan, pelaku begal berjumlah empat orang mengendarai dua sepeda motor.
Korban yang baru keluar dari perumahan dipepet oleh pelaku dengan dua sepeda motor. Kemudian korban ditendang hingga terjatuh tersungkur.
"Korban ditendang, kemudian motor diambil," katanya, Jumat 13 Januari 2023.
Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). KIni, pihaknya tengah mendalami peristiwa tersebut.
"Kami sudah mendatangi TKP, serta kediaman korban untuk meminta keterangannya. Nanti perkembangannya saya kabari," terang Maryadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPara perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews