Hindari Jalan Rusak Berujung Penumpang Tewas, Tukang Ojek di Pandeglang Malah Jadi Tersangka
Senin, 23 Februari 2026 | 17:56
Nasib malang menimpa Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menolak keras usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua DPC GMNI Endang Kurnia mengatakan, masa jabatan kades yang lebih panjang tersebut adalah bentuk dari kemunduran demokrasi.
Dalam peraturan No 6/2014 tentang Desa, Pasal 39 menyebut bahwa kades memegang masa jabatan selama 6 tahun.
"Nah, dari 6 tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi," ucap Endang kepada Tangerangnews.com, Kamis, 19 Januari 2023.
Endang mengatakan, pihaknya sangat menolak keras kerena dalam membentuk dan membangun desa, waktu 6 tahun sudah lebih dari cukup.
Ketika memang kades itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat akan memilihnya lagi sehingga ia pun akan kembali menjabat.
"Seharusnya 6 tahun juga sudah cukup. Ini (jabatan diperpanjang) akan memunculkan polemik dimasyarakat," ujar Endang.
Dampaknya nanti, masyarakat akan menjadi apolitis karena lamanya waktu jabatan kades.
Pasalnya, selain politik di desa gesekannya antar masyarakatnya lebih besar, masa jabatan 9 tahun jua akan menambah kerawanan korupsi.
"Intinya itu terlalu lama lah, karena politik di desa itu berbeda dengan politik di kota maupun daerah provinsi. Gontok-gontokannya lebih kenceng," katanya.
Endang juag menyayangkan kepada sikap DPR RI lantaran tidak melakukan pengkajian ulang dan menyepakati masa jabatan kades 9 tahun.
"Ini kan menjadi reaksioner DPR RI, kenapa tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik apa bagaimana. Karena kan ini selayaknya melenggangkan kekuasan, bukan begitu," tegasnya.
Nasib malang menimpa Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
TODAY TAGMenandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.
Ratusan personel Polres Tangerang Selatan (Tangel) pemeriksaan urine usai apel bersama di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan, Senin 23 Ferbuari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews