Connect With Us

21 Pelaku Kejahatan di Tangerang Ditangkap dalam Operasi Pekat Maung 2023

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 17 April 2023 | 19:52

Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap dalam Operasi Pekat Maung 2023 Polresta Tangerang, Senin 17 April 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Tangerang menangkap 21 pelaku kejahatan dalam operasi Pekat Maung 2023 yang digelar 8 Maret hingga 17 Maret 2023 lalu.

Operasi Pekat Maung 2023 digelar guna menjamin stabilitas keamanan menjelang bulan suci Ramadan 2023.

Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan puluhan orang tersebut ditangkap lantaran terlibat perjudian, prostitusi, obat-obatan terlarang, dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, serta premanisme.

"Untuk para tersangka terlibat perkara perjudian, prostitusi, peredaran obat terlarang dan premanisme," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin 17 April 2023. 

Sigit merinci dari 21 orang pelaku tersebut, 8 diantaranya merupakan pelaku perjudian, 2 tersangka dalam perkara prostitusi dan peredaran obat terlarang. Kemudian 11 orang lainnya merupakan pelaku premanisme. 

"Untuk sebelas orang ini, telah dilakukan pembinaan oleh personil Binmas Polresta Tangerang," katanya.

Selain mengamankan pelaku, dalam operasi tersebut polisi juga berhasil mengamankan 95 dus minuman keras dengan jumlah 1150 botol miras dengan berbagai merek.

"Kami juga menyita 4 unit handphone, uang tunai Rp2.683.000, kertas rekapan sebanyak 5 lembar, alat kontrasepsi baru 3 buah dan bekas 4 buah," ujarnya.

Kemudian satu karung tisu bekas dan satu boks tisu baru. Alay koprok dengan rincian tiga buah dadu, satu buah batok dadu, dan satu lembar lapak koprok.

"Kita mengamankan juga 145 butir obat jenis tramadol dan 193 butir obat jenis eximer," jelasnya. 

Sigit mengatakan, Polresta Tangerang bersama seluruh elemen selalu serius dalam menyikapi kejadian yang terjadi belakangan ini. 

Pihaknya juga selalu melakukan upaya baik preventif atau pencegahan, dengan cara melalukan sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang bahaya miras dan obat-obatan terlarang. 

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas dalam melakukan upaya represif terhadap pelaku kejahatan lainnya," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill