Connect With Us

Pembelian Gas 3 Kg Pakai KTP di Kabupaten Tangerang Masih Tunggu Juknis

Dimas Wisnu Saputra | Sabtu, 6 Mei 2023 | 06:04

Barang Bukti Gas 3kg (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan baru pembelian gas bersubsidi pakai KTP, agar dapat disalurkan ke pembeli dengan sistem By Name By Address.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pusat terkait aturan baru pembelian gas elpiji bersubsidi itu.

Saat ini pendataan pembeli gas elpiji tiga kilogram (Kg) tersebut baru dilakukan di wilayah Kota Tangerang saja.

"Kalau Kabupaten Tangerang belum. Kita masih menunggu juknisnya juga. Kita juga sempat tanya ke Iswana untuk di Kabupaten belum, baru di Kota Tangerang saja (pendataan)," terang Nordat, Jumat, 5 Mei 2023.

Dia melanjutkan, aturan baru pembelian gas elpiji 3 Kg mulai efektif pada Januari 2024. 

Ini agar subsisi yang diberikan pemerintah tepat sasaran, karena seharusnya pengguna gas elpiji adalah masyarakat dengan kategori kurang mampu.

"Bukan dibatasi tapi lebih kepada pengguna gas bersbsudi ini tepat sasaran," ujarnya.

Dia mengaku jika sudah ada petunjuk teknis terkait registrasi dalam aturan baru ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. 

Karena menurutnya terkait persoalan energi terhadap masyarakat tidak bisa dilakukan secara cepat.

"Harus kita trail dulu, kita sosialisasikan, baru nanti ke tahap registrasi sampai nanti bisa diterapkan kepada masyarakat," tukasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan pembelian gas 3 Kg bersubsidi. Dimana pengguna gas elipiji bersubsidi adalah pembeli yang sudah terdaftar sebagai masyarakat kurang mampu.

Jadi saat pembelian, warga harus menunjukan KTP sehingga diketahui apakah sesuai dengan kriteria masyarakat yang berhak mendapat gas subsidi atau tidak.

Aturan baru pembelian gas elpiji bersubsidi ini sedang dalam tahap pendataan dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari lalu, aturan tersebut merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill